Langsung ke konten
News

Tolak Minum Miras, Pemuda di Bantaeng Dikeroyok dan Dibanting

Seorang pemuda di Bantaeng diduga dikeroyok dan dibanting ke aspal setelah menolak minum minuman keras di sebuah acara. Polisi mengamankan satu terduga pelaku.

Nofisari Diperbarui
Terduga pelaku penganiayaan yang diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng (Dok: Ist)
Terduga pelaku penganiayaan yang diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu 18 Oktober 2026 di Dusun Arakeke Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.

Korban diketahui bernama Muh Randy (22) warga jalan Mawar Pallantikang. Sementara terduga pelaku berinisial SY (31) warga Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban diajak oleh AN (teman korban) untuk pergi acara di Arakeke.

Setibanya dilokasi, korban dipaksa untuk minum minuman keras (Miras) namun korban menolak. Pada saat korban berdiri dari tempat duduknya tiba-tiba seseorang dari belakang mengangkat lalu membanting korban ke tanah lalu dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal yang berada di lokasi hingga korban tak sadarkan diri.

“Terduga pelaku lain turut melakukan pemukulan secara bersama-sama dilokasi,” beber AKP Andi Aldiansyah.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada alis sebelah kanan, luka lecet pada pipi, luka robek pada telinga sebelah kiri, dan luka memar pada lutut sebelah kiri.

Pasca kejadian ini, Tim URC Resmob Bantaeng dipimpin Aipda Sabil kemudian melakukan penangkapan terhadap  SY di rumahnya di Dusun Arakeke Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa pada Selasa (20/10) sekitar pukul 01.30 Wita.

Menurut interogasi awal Polisi, terduga pelaku SY mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membanting korban ke jalan atau aspal.

Kepada Polisi, SY mengakui awalnya ia bersama korban sedang bersama-sama minum minuman keras jenis Ballo, Kemudian korban yang merupakan tamu yang diundang, mabuk dan membuat keributan sehingga SY merasa kesal dan langsung membanting korban. SY pun mengakui pada saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras jenis Ballo.

SY kini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengerjaan Polisi.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tutup AKP Andi Aldiansyah.

 

Penulis: Nasrullah Patha

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua