kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

banner 468x60

KabarMakassar.com — Mahkama Konstitusi (MK) memutuskan menolak Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10).

Dimana, hal terseut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pemprov Sulsel

Dalam gugatan tersebut, PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan PSI tersebut.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan, dikutip adari Kompas.Tv.

Menurutnya, pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI.

Permohonan yang diajukan PSI itu terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PDAM Makassar