Langsung ke konten
News

Tim Pegasus Jeneponto Tangkap Empat Orang Diduga Curi Kabel PLTU Punagaya

Polisi menangkap empat warga Bangkala yang diduga mencuri kabel tembaga milik PLN dan PLTU Punagaya dengan kerugian ditaksir Rp200 juta.

Nofisari Diperbarui
Empat terduga pelaku pencurian kabel PLN dan PLTU Punagaya diamankan Tim Pegasus Polres Jeneponto (Dok: Ist)
Empat terduga pelaku pencurian kabel PLN dan PLTU Punagaya diamankan Tim Pegasus Polres Jeneponto (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PLN dan PLTU Punagaya yang beraksi di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim URC Satreskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, pada Jumat (23/10) sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Punagaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan resmi di Polsek Bangkala, yakni LP/55/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 terkait insiden di PLN Green Power dan LP/57/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 di PLTU Punagaya.

Dalam salah satu tempat kejadian perkara (TKP) di PLN NP UP Punagaya pada Jumat (10/07) lalu, sebanyak 3.020 meter kabel tegangan rendah milik PLTD Punagaya raib digondol. Pihak perusahaan menaksir kerugian materiil mencapai Rp 200 juta.

Dari hasil penyelidikan, empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (30), G (20), R (40), dan K (46). Keempatnya merupakan warga Desa Punagaya dan Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala.

Para pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok pembatas saat pengawasan petugas lengah, kemudian memotong kabel tembaga menggunakan gunting seng.

Rangkaian penangkapan bermula pada Kamis (22/10) sekitar pukul 00.30 WITA. Tim URC Pegasus terlebih dahulu mengamankan R di Lingkungan Kalerungang, Kelurahan Pantai Bahari.

Dari interogasi awal, R mengakui aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan berulang kali di dua lokasi PLN serta PLTU Punagaya.

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak ke Desa Bontomatene dan berhasil menciduk A serta G di kediaman mereka sekitar pukul 01.00 WITA. Perburuan berlanjut ke Maricayya, Kelurahan Benteng, di mana tim mengamankan K yang sedang berada di rumah rekannya. Keempatnya langsung digelandang ke Posko Resmob untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian hasil curian diduga telah dijual kepada seorang penadah berinisial IT serta tukang timbang keliling. Dari hasil penjualan tahap pertama, para pelaku mengantongi uang senilai Rp13,6 juta yang kemudian dibagi rata.

"Saat ini barang bukti belum ditemukan lengkap dan masih dalam tahap pelacakan oleh penyidik, termasuk menelusuri pembeli," ujar Kasat.

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dipersangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk memverifikasi fakta di lapangan, mengusut penadah, serta memulihkan kerugian pihak PLN.

 

Penulis: Nasrullah Patha

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua