Langsung ke konten
News

Tim Gabungan Sulbar Sisir Toko dan Kios di Mamuju, Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Tim gabungan Satpol PP Sulbar mengawasi peredaran rokok ilegal di Mamuju dan mendata 16 toko untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan cukai.

Nofisari Diperbarui
Operasi pengawasan rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP Sulbar (Dok: Ist)
Operasi pengawasan rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP Sulbar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Sebagai langkah lanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar), tim gabungan yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat menggelar operasi pengawasan di Kabupaten Mamuju, Rabu (21/10).

Kegiatan ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah serta Satpol PP Kabupaten Mamuju.

Operasi pengawasan ini dilakukan pasca penindakan rokok ilegal yang sebelumnya telah digelar secara masif di enam kabupaten se-Sulbar. 

Langkah ini diambil sesuai arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan penerimaan pendapatan negara dari sektor cukai serta pajak rokok, yang pada akhirnya dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Barat.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menjelaskan  fokus kegiatan kali ini adalah memastikan kepatuhan para pelaku usaha pasca operasi penindakan sebelumnya, sembari tetap mengedepankan pendekatan edukatif.

“Kali ini kita turun pengawasan, kan sudah dilakukan penindakan, nah sekarang kami awasi apakah mereka masih menjual atau bagaimana, itu yang kami ingin ketahui,” jelas Dermawan, Kamis (23/10).

Ia menambahkan, pihak Satpol PP akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pedagang. Namun, tindakan tegas tetap dilakukan jika ditemukan pelanggaran berulang.

“Namun, jika masih melanggar, bersama pihak berwenang, dalam hal ini Bea dan Cukai, kami akan bertindak tegas bahkan menyita barang ilegal yang ditemukan,” lanjutnya.
Dalam aksi penyisiran tersebut, petugas mendatangi sejumlah kios dan toko yang telah dipetakan sebelumnya di wilayah Kabupaten Mamuju. Selain pengawasan, tim mengedukasi warga mengenai dampak negatif serta sanksi hukum memperjualbelikan rokok ilegal.

Masyarakat juga diajarkan mengenali ciri-ciri fisik rokok ilegal, seperti kemasan tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai bekas, hingga pita cukai salah peruntukan. Tim Gabungan berhasil mendata sedikitnya 16 toko, pemilik toko yang terindikasi langsung didata oleh petugas guna kepentingan proses administrasi.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan  pengawasan berkala ini tidak hanya berhenti di Mamuju, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh kabupaten se-Sulawesi Barat.

Melalui komitmen tim terpadu ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif terlibat melaporkan jika menemukan indikasi lokasi penjualan maupun gudang penyimpanan rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka demi mencegah kebocoran penerimaan negara.

 

Penulis: Muh Rizaldy Andi Djemmang

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua