kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tim Gabungan dan Bapenda Tertibkan Reklame di Makassar

Tim Gabungan dan Bapenda Tertibkan Reklame di Makassar
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar melalui tim gabungan dari unsur SKPD terkait melakukan penertiban reklame dan APK di 12 ruas jalan pada Rabu (20/09).

Reklame dan APK yang diterbitkan karena dipasang di luar ketentuan, seperti di tiang listrik, pohon, fasum dan yang menghalangi jarak pandang pengendara.

Pemprov Sulsel

Penertiban ini juga merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi tim gabungan dengan pihak LO dan partai politik (parpol).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesemrawutan di dalam Kota Makassar karena Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman Herdianto mewakili tim gabungan menjelaskan penerbitan dilakukan setelah pihaknya memberikan batas waktu tiga hari kepada LO kandidat kepala daerah dan parpol pendukung untuk menurunkan sendiri APK masing-masing.

“Minggu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang LO dan parpol. Dalam rapat itu mereka minta waktu tiga hari untuk menurunkan sendiri APK. Setelah batas waktu ditentukan tim gabungan turun menertibkan APK yang masih ada terisa,” ungkapnya.

Menurut Harryman, penertiban tak hanya difokuskan pada APK saja, melainkan reklame insidentil yang memiliki unsur komersial dan dianggap menggangu estetika atau melanggar ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

“Penertiban ini rutin digelar bukan karena hanya jelang pilkada saja. Kami juga fokuskan pada reklame insidentil yang melanggar Perwali,” sambunganya.

Diketahui, tim gabungan penertiban reklame dan APK melibatkan sejumlah SKPD, masing-masing unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam Perwali Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023, juga diatur tentang kawasan bebas reklame insidentil di 12 ruas jalan.