KabarMakassar.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Tri Sulkarnain, mengusulkan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) yang tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) meski telah diundang secara resmi oleh DPRD.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat yang membahas aktivitas pelaku usaha kelab malam, karaoke, dan diskotek di ruang paripurna DPRD Kota Makassar jalan AP Pettarani, Kamis (15/10).
Tri menilai, pengusaha yang berulang kali tidak memenuhi undangan rapat perlu mendapat perhatian serius. Ia menyarankan DPRD mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara bagi tempat hiburan malam yang tetap tidak hadir hingga rapat berakhir.
“Kalau sampai rapat ditutup masih banyak yang belum hadir, saya sangat menyarankan melalui rapat ini kita mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penutupan sementara terhadap teman-teman yang tidak hadir,” tegas politisi Demokrat Makassar itu.
Selain persoalan kehadiran pengusaha, Tri menyoroti menjamurnya tempat hiburan malam di kawasan Ruko KIMA Square, Kecamatan Tamalate.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha perlu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, terutama terkait pendataan dan pengurusan perizinan.
Ia berharap asosiasi pengusaha hiburan malam dapat menjadi penghubung antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Dengan begitu, kendala administrasi maupun perizinan dapat dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan.
Tri juga menekankan pentingnya pendataan pekerja, khususnya mereka yang tinggal di mes atau tempat penampungan yang disediakan pengusaha. Dalam kegiatan peninjauan sebelumnya, DPRD turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendukung pendataan serta memastikan perlindungan terhadap anak di bawah umur.
“Kami ingin melakukan pendataan pekerja sekaligus melihat kondisi, apakah para pengusaha ini tidak mempekerjakan anak di bawah umur dan tidak membiarkan anak di bawah umur masuk ke lingkungan hiburan malam,” ujarnya.
Menurut Tri, pengusaha perlu melaporkan data pekerja yang tinggal di tempat penampungan kepada pemerintah setempat, mulai dari RT/RW hingga kelurahan. Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan penduduk yang tinggal di kawasan usaha dapat diketahui dan memudahkan koordinasi apabila terjadi persoalan.
Ia mengungkapkan, dalam peninjauan tersebut ditemukan sejumlah pekerja yang memiliki KTP dari luar daerah, termasuk Sumatra dan Kalimantan. Karena itu, ia meminta pelaku usaha lebih proaktif memastikan pendataan dan pelaporan administrasi kependudukan berjalan dengan baik.
Tri mengapresiasi pengusaha yang hadir dalam RDP dan menunjukkan kemauan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menghadiri undangan perlu mendapat tindak lanjut agar pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam berjalan efektif.
Usulan penutupan sementara tersebut menjadi salah satu langkah yang didorong Tri untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap mekanisme pengawasan DPRD. Pelaksanaannya tetap memerlukan tindak lanjut melalui rekomendasi dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Nursinta