kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Thamrin Mensa Minta Kepala Unit Pasar Perketat Protokol Kesehatan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Perumda Pasar Makassar melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran kepala unit pasar, agar melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung untuk tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan.

Hal tersebut terkait Surat Edaran Wali Kota Makassar No. 443.01/40/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022. Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Pemprov Sulsel

penjabat Direksi Perumda Pasar Mekassar Thamrin Mensa mengatakan kepala unit pasar harus selalu mengingatkan kepada pedagang dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami tekankan agar para kepala unit mengingatkan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, sebagaimana surat edaran Wali Kota Makassar. Untuk itu himbau kepada pedagang dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan fungsikan tempat cuci tangan sebelum masuk pasar,”pungkasnya, Selasa (8/02).

Tidak hanya itu, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan pihak PDAM untuk pengisian tandom air yang dipasang dibeberapa titik disetiap pasar.

“Kita kerjasama dengan pihak PDAM untuk pengisian tandom yang ada di pasar. Untuk penyediaan air bersih,”bebernya.

Ia berharap Kepala Unit agar menjalankan program Sentuh Hati Pedagang, agar komunikasi dua arah antara pedagang dan petugas di pasar bisa berjalan dengan baik.

“Selama ini tidak sedikit warga yang mengeluhkan kalau kurangnya komunikasi antar pedagang dan kepala unit. Jadi kita juga himbau agar kepala unit itu mendengarkan keluhan dan menyelesaikan keluhan pedagang. Jadi kanit itu harus sering turun komunikasi dengan pedagang agar kedekatan makin terjaga, komunikasi juga lancar,”harapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran tersebut disebutkan Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.