KabarMakassar.com -- Bupati Gowa Darmawangsyah Muin berencana menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk menyelesaikan tunggakan gaji ketua RT dan RW yang disebut belum dibayarkan selama sekitar tujuh bulan. Kebijakan tersebut akan disiapkan setelah dirinya definitif menjabat sebagai bupati.
Darmawangsyah menyampaikan rencana itu saat memberikan keterangan setelah dilantik pada Rabu (28/10).
Ia mengatakan, penyelesaian gaji RT/RW menjadi salah satu persoalan yang akan ditangani dalam pembenahan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan karena menyangkut hak perangkat lingkungan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Dan yang paling mendasar setelah saya definitif ini, saya akan segera membuat peraturan bupati untuk menyelesaikan gaji RT/RW yang kurang lebih 7 bulan sudah tidak menerima,” kata Darmawangsyah.
Penerbitan Perbup itu menjadi langkah yang direncanakan untuk menuntaskan persoalan pembayaran gaji tersebut.
Namun, Darmawangsyah belum merinci kapan aturan itu akan diterbitkan maupun jadwal pembayaran tunggakan kepada para ketua RT dan RW.
Darmawangsyah mengatakan, pemerintahannya saat ini masih berfokus menyelesaikan sejumlah persoalan internal dan keuangan daerah.
Pembenahan itu dilakukan sebelum pemerintah daerah mendorong program-program prioritas yang direncanakan untuk tahun berikutnya.
“Tahun ini kita fokus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan internal dan persoalan-persoalan keuangan yang berdampak langsung kepada ASN maupun ke masyarakat umum,” ujarnya.
Selain tunggakan gaji RT/RW, persoalan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, juga masuk dalam daftar prioritas yang disampaikan Darmawangsyah.
“Kemudian, yang paling utama juga adalah persoalan gaji, persoalan honor, persoalan PPPK juga maupun paruh waktu,” jelasnya.
Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Bupati Gowa untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025-2030.
Prosesi pelantikan dipimpin Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (28/10/2026) pukul 16.20 WITA.
Pengangkatan Darmawangsyah dilakukan menyusul keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026.
Sebelum resmi menjabat sebagai bupati definitif untuk sisa masa jabatan, Darmawangsyah lebih dahulu menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Surat keputusan pengangkatan Darmawangsyah dibacakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin. SK Mendagri tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2026.
Dalam keputusan itu, Mendagri mengesahkan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa untuk periode 2025-2030, terhitung sejak tanggal pelantikan hingga berakhirnya masa jabatan.
"Mengesahkan pengangkatan Saudara Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa masa jabatan tahun 2025-2030, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan tahun 2025–2030," kata Yarham saat membacakan keputusan Mendagri.
Selain menetapkan pengangkatan sebagai bupati, keputusan tersebut sekaligus mengatur pemberhentian Darmawangsyah dari jabatan sebelumnya sebagai Wakil Bupati Gowa.
Pemberhentian itu berlaku sejak yang bersangkutan dilantik menjadi bupati untuk meneruskan sisa masa jabatan 2025-2030.
"Mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara Darmawangsyah Muin dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gowa masa jabatan tahun 2025-2030, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Gowa sisa masa jabatan tahun 2025-2030," pungkasnya.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila