kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Tersangka Kasus Dugaan Jual Organ Tubuh Diserahkan ke Kejari Makassar

banner 468x60

KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar serahkan tersangka AD (17) pelaku kasus dugaan jual organ tubuh beserta berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Dimana AD adalah salah satu dari dua tersangka dalam kasus penculik dan pembunuh bocah 11 tahun di Makassar.

Pemprov Sulsel

Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Sambolangi mengatakan penyerahan tersangka bagian proses pelimpahan atau tahap 2 yang berlangsung pada Kamis (26/1).

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Termasuk dikenakan Pasal 80 tentang Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya, Jumat (27/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari membenarkan penyerahan tersangka kasus tersebut.

Menurutnya, proses tahap 2 dilakukan Kejaksaan dan punya waktu selama 10 hari untuk menahan tersangka, kemudian AD harus dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Anak Makassar untuk disidangkan.

"Untuk persidangan nantinya, ada dua atau tiga Jaksa yang ditugaskan Kejari Makassar selaku JPU (jaksa penuntut umum)," ucapnya.

Sementara pelimpahan tersangka MF kasus pembunuhan Muhammad Fadil Sadewa alias Dewa belum dilakukan.

Sejauh ini Penyidik Kejari Makassar masih meneliti berkas perkaranya, dimana MF sendiri sudah masuk kategori dewasa.

 

 

PDAM Makassar