kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Ganjar Pranowo saat sidang MK (Foto : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah diterima dengan lapang dada oleh kedua belah pihak.

Ganjar Pranowo menyatakan bahwa mereka menerima keputusan tersebut dengan legowo, dan mengucapkan selamat bekerja kepada pasangan calon pemenang, Prabowo-Gibran, serta berterima kasih kepada para pendukung dan relawan yang telah mendukung mereka.

Pemprov Sulsel

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di gedung MK, Senin (22/4).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK, khususnya kepada hakim-hakim majelis yang telah menangani kasus ini dengan penuh tanggung jawab. Ganjar menyebutkan bahwa proses di MK telah berjalan sesuai prosedur dan ia menghargai adanya dissenting opinion di dalam putusan MK.

Sementara itu, Mahfud Md juga menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan MK tersebut demi keadaban hukum.

Mahfud menegaskan bahwa proses hukum telah selesai dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Ia pun mengaku puas dengan putusan MK tersebut dan menyoroti pentingnya adanya dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres untuk pertama kalinya dalam sejarah.

“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukim dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” pungkasnya.

Diketahui, MK sebelumnya menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

MK sendiri menegaskan bahwa pertimbangan putusan dalam kasus ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan sebelumnya terhadap gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin, karena keduanya terkait dengan peristiwa yang sama, yakni Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh mereka.

PDAM Makassar