KabarMakassar.com — Aliansi Warga Bara-baraya kembali mengawal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Derden Verzet di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (28/11).
Salah satu warga, Andarias mengatakan pihaknya melakukan pengawalan atas pengajuan gugatan Peninjauan Kembali untuk Derden Verzet.
Diketahui pengajuan Derden Verzet yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan Peninjauan Kembali.
"Jadi hari ini kami memasukkan gugatan PK untuk Derden Verzet," ungkapnya.
Andarias dan warga Bara-baraya lainnya teguh pendirian menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Pihaknya mengaku tak menyerah dengan putusan yang dianggap tidak adil sebelumnya.
Baginya dan Warga Bara-Baraya lainnya akan terus mengawal dan mempertahankan hak mereka.
Saat ini, sebanyak kurang lebih 50 Kepala Keluarga yang hidup diatas lahan yang sengketa dibayang-bayangi dengan ancaman penggusuran.
Padahal mereka telah hidup berpuluh-puluh tahun lamanya dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah.
"Saya sejak dulu memang tinggal disana, kita punya sertifikat kita beli tanah tapi tidak diakui malahan yang ahli waris ini menggugat pakai sertifikat pengganti," pungkasnya.
Pihaknya pun berharap pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan dapat lulus dan pengadilan serta kebenaran berpihak pada warga.
"Pasti kami berharap pengadilan bisa lulus, pengadilan bisa berpihak kepada kebenaran, kebenaran yang mana bahwa warga berhak atas tanah itu," jelasnya.