kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Terancam Hukuman Mati Enam Tersangka Kasus Narkoba 3,6 Kilogram di Pinrang Segera Disidang

banner 468x60

KABARBUGIS.ID – Enam tersangka kasus narkoba 3,6 kilogram asal Kabupaten Pinrang yang ditangkap oleh BNN Provinsi Sulawesi Selatan Februari lalu bakal segera di sidang. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pinrang pada Kamis (30/6) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jum'at (25/2/2022) lalu di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pinrang. Keenam terduga pelaku yang diamankan yaitu ZNL (38) bersama istrinya EM (35), DL (41) bersama istrinya NS (37), HT (46) dan RL alias UL.

Pemprov Sulsel

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Tomy Aprianto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan berkas perkara hasil kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebanyak 3,6 kilogram, kini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pinrang. Selanjutnya, sisa menanti agenda persidangan. 

"Keenam tersangka pun kini sudah ada di Pinrang dan menunggu agenda persidangan," kata Tomy Aprianto kepada KabarBugis.id, Kamis (7/7).

Tomy menyampaikan, jika identitas keenam orang tersangka itu berasal dari Kecamatan Paleteang dan Tiroang, dan merupakan orang asli Pinrang. 

Ia merinci enam tersangka ini, masing-masing punya peran yang berbeda. Ada yang memiliki dan menguasai. Ada juga yang perannya mengedarkan, dan bahkan ada juga yang mengetahui tapi tidak melaporkan.

"Barang itu dibungkus dalam satu bungkusan besar dititipkan ke rumah salah satu pelaku," bebernya. 

Tomy membeberkan pasal yang disangkakan berbeda beda. Mulai dari pasal 114, pasal 112 dan pasal 131 tentang narkotika. Namun jika terbukti jaringan internasional maka hukuman mati.

"Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup/mati tergantung perbuatan yang terungkap nanti bagaimana. Sementara pasal 112 minimal 4 tahun penjara dan pasal 131 1 tahun penjara," ungkapnya.

Kasi Intelijen Tomy menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dokumen. Kemudian, membuat rencana dakwaan untuk para tersangka dan selanjut dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kalau tidak berhalangan awal bulan depan sudah di sidang di pengadilan," pungkasnya.