KabarMakassar.com - Tawuran antarwarga di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (15/10) dini hari, menewaskan seorang pemuda berusia 22 tahun. Polisi telah menahan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Awal Chaeruddin, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, konflik tersebut dipicu dendam terkait pembagian sisa uang hasil penjualan anjing liar sebesar Rp1 juta.
"Tersangka melakukan penyerangan terhadap kelompok Kampung Kokolojia dengan maksud untuk balas dendam karena sisa uang penjualan anjing liar sebesar Rp1.000.000 tidak diberikan. Jadi ada peristiwa-peristiwa yang melatarbelakanginya," ujar Awal dalam konferensi pers, Rabu (21/10).
Tawuran tersebut melibatkan kelompok warga Rajawali Rusun dan Kampung Kokolojia. Kedua kelompok dilaporkan saling menyerang menggunakan batu, petasan, busur panah, serta senjata tajam berupa parang dan samurai.
Dalam bentrokan itu, seorang pemuda asal Kampung Kokolojia bernama Khairil (22) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan busur panah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Stella Maris, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, konflik memuncak pada Rabu (14/10) malam setelah kelompok pelaku menerima informasi bahwa rekan mereka bernama Angin dipukuli oleh kelompok warga Kampung Kokolojia.
Sekitar pukul 02.30 WITA pada Kamis dini hari, kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan balasan ke area Kampung Kokolojia hingga terjadi tawuran.
Saat bentrokan berlangsung, Khairil berada di lokasi dan menjadi korban penyerangan. Seorang pelaku berinisial AS disebut menarik baju korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku berinisial AD diduga menusuk wajah korban menggunakan busur panah. Pelaku lainnya juga disebut menyerang korban menggunakan samurai dan parang hingga mengenai kaki serta tubuhnya.
Usai kejadian, tim gabungan dari Resmob Polda Sulawesi Selatan, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Mariso melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap tujuh orang di sejumlah lokasi berbeda di Kota Makassar.
Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial HK (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa busur panah, ketapel, dan senjata tajam jenis samurai yang diduga berkaitan dengan penyerangan tersebut.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 472 huruf b KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Penulis: Sholeh Sibali