KabarMakassar.com — Tawuran antarkelompok pemuda terjadi di Jalan Kakatua II, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (04/11) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Uji Mughni, mengatakan bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok pemuda yang berasal dari Lorong Tiga dan Lorong Empat.
Menurut Uji, pemicu perselisihan kedua kelompok bermula dari persoalan yang terjadi sekitar satu bulan sebelumnya di sebuah rumah makan bakso.
"Pemicu tawuran itu kejadiannya satu bulan lalu soal ketersinggungan di rumah makan bakso," ujar Uji saat dikonfirmasi, Kamis (05/11).
Bentrokan kemudian memanas hingga kedua kelompok saling menyerang menggunakan batu dan anak panah busur. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk membubarkan massa dan mengendalikan situasi.
Saat berupaya melerai kedua kelompok yang bertikai, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda turut terkena anak panah busur di bagian betis.
"Posisi Kapolsek saat itu berada di tengah-tengah berusaha melerai tawuran dua kelompok warga. Saat ini Kapolsek masih berada di ruang operasi untuk melepaskan anak panah busur di betisnya," ungkap Uji.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda bernama Fajri dilaporkan meninggal dunia setelah terkena anak panah busur di bagian leher.
Selain itu, seorang warga lainnya mengalami luka serius pada bagian mata dan masih menjalani perawatan intensif. Sementara Kapolsek Mamajang harus menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar akibat luka busur di betisnya.
Pasca kejadian, kepolisian melakukan penyisiran dan memperketat pengamanan di sekitar lokasi bentrokan. Situasi di Jalan Kakatua Dua dilaporkan telah kembali kondusif, meski personel kepolisian masih disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan tawuran susulan.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian bersama warga setempat juga menyepakati penerapan aturan jam malam dan pemasangan pengatur waktu atau timer di setiap lorong.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang melepaskan anak panah busur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penulis: Sholeh Sibali