KabarMakassar.com — Ribuan jemaah haji Indonesia melaksanakan rangkaian wajib haji untuk menyempurnakan ibadah haji selama di tanah suci. Hari ini, Kamis (05/06), jemaah haji mulai memasuki puncak haji dengan wukuf di Arafah
Setelah melaksanakan Wukuf di Arafah dan Mabit (menginap) di Muzdalifah, jamaah haji akan mulai melempar jumrah (ula, wustha, dan aqabah).
Kegiatan yang akan berlangsung hingga hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dilakukan melempar batu kerikil satu per satu sebanyak tujuh kali pada setiap jamarat atau tempat melontar jumrah.
Pada saat melempar jumrah harus mengenai marma, dan dianjurkan mengucapkan takbir setiap kali melempar jumrah sebagai pengganti dari bacaan talbiyah.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Haji dan Umrah, berikut jadwal waktu melontar jumrah bagi jemaah haji Indonesia :
1. Jumrah Aqabah (10 Zulhijjah atau 6 Juni 2025) sesi 1 dilakukan mulai pukul 00:00 hingga 04:00 dan sesi 2 mulai pukul 10:00 hingga 24:00 Waktu Arab Saudi
2. Jumrah Tasyriq (11 Zulhijjah atau 7 Juni 2025) sesi 1 dilakukan mulai pukul 17:00 hingga 24:00 dan sesi 2 mulai pukul 00:00 hingga 04:00 Waktu Arab Saudi
3. Jumrah Tasyriq (12 Zulhijjah atau 8 Juni 2025) sesi 1 dilakukan mulai pukul 05:00 hingga 10:30 dan sesi 2 mulai pukul 18:00 hingga 24:00 Waktu Arab Saudi
4. Jumrah Tasyriq (13 Zulhijjah atau 9 Juni 2025) dilakukan mulai pukul 05:00 hingga 12:00 Waktu Arab Saudi.
Adapun jemaah haji lanjut usia dengan kondisi lemah atau sakit diimbau untuk mewakilkan lempar jumrahnya kepada jemaah lain dan hukum mewakilkan lempar jumrah adalah sah.
Cara mewakili lempar jumrah adalah dengan melempar setiap jumrah untuk diri sendiri, kemudian untuk yang diwakili pada tempat yang sama atau melempar untuk diri sendiri pada ketiga jumrah lalu kembali dan melempar ketiga jumrah untuk yang diwakili.
Selanjutnya ketentuan mewakilkan lempar jumrah adalah status hukumnya sah dan tidak dikenakan dam atau denda.
Orang yang mewakilkan lempar jumrah boleh yang sudah berhaji ataupun yang belum berhaji.
Jemaah atau petugas boleh mewakilkan atau badal lempar jumrah untuk satu orang atau lebih hingga tak terbatas.














