KabarMakassar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar di wilayah Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 April 2026 lalu itu menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga asing, mulai dari perusahaan industri hingga hunian nonformal.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerja Imigrasi Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan operasi dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap mengedepankan profesionalisme petugas di lapangan.
“Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian,” ujarnya, Jumat (17/04).
Dalam operasi tersebut, petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan menyisir berbagai lokasi yang dilaporkan menjadi tempat aktivitas warga asing.
Lokasi yang diperiksa meliputi perusahaan, penginapan, vila, hotel hingga rumah kos yang tersebar di sejumlah wilayah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua warga negara asing yang diketahui melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Satu WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sementara itu, satu WNA asal Pakistan juga diamankan karena telah melebihi batas izin tinggal atau overstay selama lebih dari 60 hari di Indonesia.
Pelanggaran tersebut tergolong serius karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.
“Untuk warga negara asing yang ditemukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Abdi.
Selain penindakan, Kantor Imigrasi Makassar juga menyiapkan langkah preventif guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Salah satunya melalui optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang memungkinkan pelaporan keberadaan warga asing secara lebih cepat dan terintegrasi.
Pihak imigrasi juga mengimbau pemilik penginapan dan perusahaan agar lebih aktif melaporkan keberadaan warga asing di lingkungannya.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan seluruh warga asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.














