kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tanggapi Penonaktifan Rektor UNM, Nurdin Halid : Kita Harus Hormati Proses

Tanggapi Penonaktifan Rektor UNM, Nurdin Halid : Kita Harus Hormati Proses
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM), Prof. Dr. H. A. M. Nurdin Halid, Dok. Ist

KabarMakassar.com — Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM), Prof. Dr. H. A. M. Nurdin Halid, angkat bicara terkait penonaktifan Rektor UNM Prof. Dr. Karta Jayadi, oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses administratif yang harus dihormati, bukan bentuk sanksi atau pemberhentian tetap.

Menurut Nurdin Halid, penonaktifan rektor merupakan langkah prosedural selama berlangsungnya pemeriksaan disiplin di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Semua begitu, semua dinonaktifkan dulu selama proses. Bukan berarti diberhentikan sebagai rektor. Kita harus menghormati proses,” ujar Nurdin Halid, Rabu (05/11).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi situasi tersebut. Ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil resmi disampaikan oleh lembaga berwenang.

“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pak Rektor dinonaktifkan bukan berarti beliau bersalah. Belum tentu beliau bersalah. Ini masih dalam proses, biarkan KASN bekerja secara objektif,” tambahnya.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid juga menyerukan agar seluruh civitas akademika UNM tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang di publik. Ia menilai, stabilitas di lingkungan kampus sangat penting agar proses akademik dan administratif tetap berjalan normal.

“Saya berharap kepada seluruh civitas akademika UNM agar tetap tenang dan melanjutkan aktivitas seperti biasa. Jangan ada kegaduhan, karena proses ini bagian dari mekanisme pemerintahan,” tegasnya.

Selain itu, Nurdin Halid meminta KASN bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Menurutnya, transparansi dan integritas lembaga menjadi kunci agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

“Saya berharap KASN bekerja seobjektif dan seprofesional mungkin, tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan dari pihak manapun,” tutur Ketua Umum Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) itu.

Sebelumnya diberitakan, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi dinonaktifkan sementara oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi usai menjalani proses disiplin ASN. Sebagai pengganti sementara, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran roda administrasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu kegiatan akademik di kampus.