KabarMakassar.com -- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bersama kepolisian telah menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak berinisial AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, pada Jumat (23/10) lalu.
AMM, Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN), diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2021 dan merugikan negara Rp1.180.639.084.
Dengan penyerahan tahap II itu, perkara AMM kini berada di tangan jaksa penuntut umum dan bergerak menuju persidangan.
AMM sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2025. Ia ditangkap pada 21 Oktober 2026, atau dua hari sebelum diserahkan ke kejaksaan.
PT MAN beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar, dan bergerak sebagai kontraktor tambang nikel. Berdasarkan berkas perkara, sepanjang 2021 perusahaan itu menjalin kerja sama produksi pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI.
Dalam periode tersebut, AMM diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pihak konsumen. Ia juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021.
Untuk masa pajak November dan Desember 2021, SPT Masa PPN memang disampaikan. Namun isinya, menurut berkas perkara, tidak benar dan tidak lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan kejaksaan akan mengawal perkara ini sampai tuntas di pengadilan.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara. Siapapun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum secara profesional. Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” tegas Soetarmi, dalam keterangannya, Senin (26/10).
Soetarmi menambahkan, penanganan perkara ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium. Dalam prinsip itu, jalur pidana menjadi langkah terakhir di bidang perpajakan, setelah wajib pajak tidak menggubris upaya administratif.
Atas perbuatannya, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-undang itu telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, ditambah denda berlipat dari jumlah pajak yang tidak disetor.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila