Langsung ke konten
News

Tak Mau Miras Bebas Masuk di Makassar, Appi Minta DPRD Buat Aturan Ketat

Pemkot dan DPRD Makassar membahas Ranperda minuman beralkohol. Munafri Arifuddin soroti pengawasan peredaran minol ilegal, batas usia, dan lokasi penjualan.

ardiyanti Diperbarui
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Dok: KabarMakassar).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mendorong penguatan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) melalui.

Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (02/11).

Pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian distribusi dan penjualan minol, mulai dari pembatasan usia konsumen, pengaturan lokasi dan waktu penjualan, hingga pengawasan terhadap potensi peredaran ilegal.

"Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian,” kata Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, seusai Rapat Paripurna, Senin (02/11).

Appi menegaskan bahwa pengawasan peredaran minol agar minuman beralkohol tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. Mengingat, lanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus membatasi peredaran dan penjualannya.

"Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan. Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini," kata Appi

Ia menjelaskan, pengawasan harus memastikan ketentuan mengenai batas usia konsumen serta lokasi penjualan, termasuk jarak dari fasilitas masyarakat seperti sekolah, dapat diterapkan secara konsisten.

Appi juga menyoroti potensi masuknya minol ilegal melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jalur laut dan wilayah kepulauan di Makassar. Menurutnya, kondisi geografis tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi agar distribusi minol tidak luput dari pemantauan.

“Daerah terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita, di drop di daerah-daerah kepulauan itu tanpa ada pengawasan yang ada dan ini akan merusak tatanan yang ada di wilayah itu," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa Ranperda inisiatif tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak optimal.

Rachmat jmenguraikan sejumlah materi yang didorong Komisi A seperti perizinan berusaha, pembagian kewenangan pemerintah, pola perdagangan, dan kebutuhan pengawasan.

“Perubahan tersebut memerlukan pembaruan secara menyeluruh,” katanya.

Ia menjelaskan, penggantian menyeluruh diperlukan untuk memastikan keselarasan ketentuan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan regulasi yang dapat diterapkan sesuai perkembangan kondisi saat ini.
 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua