KabarMakassar.com — Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Jahidin Chilo dengan Sapri gagal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur Independen.
Kegagalan itu disinyalir lantaran jumlah dukungan Paslon tersebut tak memenuhi syarat lantaran hanya mengantongi 19.298 dukungan.
“Jumlah syarat dukungan yang diserahkan oleh Paslon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal sesuai keputusan KPU Jeneponto yakni sebesar 25.128 dengan sebaran 6 Kecamatan,” ucap Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif usai dikonfirmasi Kabarmakassar.com. Minggu (13/5) malam.
Ia mengungkapkan, hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik, terverifikasi sesuai dengan model B1 KWK yang diserahkan langsung Bakal Calon Wakil Bupati, Sapri dan rombongannya.
Sehingga KPU Jeneponto menyatakan Paslon ini gagal ikut Pilkada 2024 lantara batas waktu perbaikan sudah tertutup.
Dengan begitu, harapan keduanya melenggang di Pilkada Jeneponto 2024 sudah pupus.
“Terakhir tanggal 12 kemarin untuk pemenuhan syarat,” jelasnya.
Oleh sebab itu, untuk Pilkada Jeneponto, Asming menegaskan tak satu pun ada calon Bupati dan Wakil Bupati Independen.
“Jadi kami sampaikan ke publik, untuk Pilkada tahun 2024 tidak ada Calon Bupati jalur perseorangan,” tegas Asming.