kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Tahun Baru Islam, THM di Makassar Tutup Sementara

banner 468x60

KabarMakassar.com  — Dalam rangka hari Tahun Baru Islam 1444 Hijriah, seluruh tempat usaha hiburan di Makassar diwajibkan tutup pada Sabtu, 30 Juli 2022 besok.

Hal tersebut berdasarkan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 556/317/S.Edar/Dispar/VII/2022.

Pemprov Sulsel

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru menyebut seluruh tempat usaha hiburan di Kota Makassar diwajibkan menutup usahanya selama sehari termasuk aktivitas hiburan yang ada di hotel-hotel.

"Dalam kaitan Tahun Islam 1444 H bertepatan pada Sabtu 30 Juli 2022 seluruh usaha hiburan di Kota Makassar diwajibkan menutup usahanya selama sehari," ungkapnya, Jumat (29/07).

Selain itu pihaknya juga turut menghimbau para pengusaha dan pengelola untuk menaati penutupan yang dimaksud.

"Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar mentaati penutupan dimaksud," sambungnya.

Pihaknya pun berharap Dinas terkait dan Aparat Satpol PP dapat melakukan pengawasan tentang hal tersebut.

"Sebaliknya kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut," pungkasnya.

PDAM Makassar