kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Syukran Kahfi Ajak Warga Awasi Peredaran Minol

banner 468x60

KabarMakassar.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Syukran Kahfi kembali melakukan Sosialisasi angkatan 12, Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar no. 4 tahun 2014 mengenai pengawasan dan pengendalian, pengadaan, peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Hotel Grand Town, Kamis (07/07).

Syukran Kahfi menyampaikan, warga yang hadir dalam sosialisasi ini sangat bersyukur. Pasalnya, lanjut legislator partai PAN Makassar itu, masih ada masyarakat yang belum paham soal peraturan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Daeng ini.

Pemprov Sulsel

“Masyarakat yang hadir sangat bersyukur, karena bisa mendapatkan informasi terkait adanya produk hukum daerah yang mengatur terkait Minol. Tidak sedikit dari mereka yang kurang paham terkait aturan-aturan peredaran Minol di kota Makassar,” pungkasnya.

Tak hanya itu, kegiatan yang dihadiri oleh beberapa ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta ketua Organisasi juga memberikan masukan terkait Perda ini. 

Menurut Syukran, masukan tersebut mulai dari soal pajak hingga pengawalan Dinas terkait yang harus tegas.

“Jadi, tadi itu ada beberapa masukan mengenai Perda Minol ini, yakni soal pajak retribusi yang terbilang minim, kemudian mereka juga meminta Dinas terkait agar sungguh-sungguh mengawasi jalannya Perda ini terkait penerapannya di lapangan. Jangan sampai ada yang terbang pilih,” tuturnya.

Dengan masukan-masukan tersebut, kata dia, pihaknya akan coba pelajari lebih lanjut.

“Dan sekaligus itu menjadi pertimbangan kami, apakah memang perlu untuk dilakukan revisi terkait perda tersebut,” tutupnya.