kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Syarat dan Ketentuan Calon Pendaftar Petugas Haji 2024

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka rekrutmen dan seleksi terbuka Petugas Haji 1445 H mulai hari Kamis (07/12).

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan seleksi petugas pada musim haji tahun 2024 diutamakan bagi mereka yang melek digital dan akan dilakukan secara terbuka.

Pemprov Sulsel

"Petugas haji ke depan harus melek digital. Kenapa? Karena nanti layanan haji yang ada di Saudi itu juga arahnya ke pelayanan digital. Kalau petugas kita tidak melek digital, bisa repot nanti", ungkapnya dikutip dari laman YouTube Kemenag RI, Sabtu (09/12).

Dalam proses seleksi rekrutmen pun pihaknya akan memanfaatkan teknologi digital dalam bentuk mengirimkan berkas pendaftaran melalui form digital atau email yang sudah disiapkan.

"Mengirimkan berkas melalui email ini juga untuk mengurangi potensi bertemunya calon petugas dengan panitia rekrutmen. Ini menjadi komitmen Kemenag untuk mewujudkan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan" sambungnya.

Berikut Syarat dan Ketentuan Calon Pendaftar :

1. Warga Negara Indonesia

2. Beragama Islam

3. Berbadan sehat

4. Laki-laki atau perempuan

5. Tidak dalam keadaan hamil 

6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah

7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Syarat khusus untuk Ketua Kloter:

1. Pegawai ASN Kementerian Agama

2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar

3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji

4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi

5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam

6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji

7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.  

Syarat Khusus untuk Pembimbing Ibadah:

1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

2. Telah menunaikan ibadah haji

3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik

4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji

5. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren

6. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan

7. Berpendidikan paling rendah sarjana

8. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

PDAM Makassar