KabarMakassar.com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan 2.048.719 pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026.
Target itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Andi Winarno Eka Putra dalam Penganugerahan Jamsostek Award 2026 di Hotel Claro Makassar, Rabu (21/10/2026).
Angka tersebut setara 49,08 persen dari 4.174.002 angkatan kerja di Sulsel. Hitungan itu belum memasukkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Andi Winarno yang hadir mewakili gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengajak pemerintah kabupaten dan kota serta perusahaan swasta mengambil peran lebih besar, baik untuk pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Untuk pekerja penerima upah, perusahaan wajib memastikan pekerjanya terdaftar. Andi Winarno juga meminta kepatuhan itu diperluas ke seluruh rantai pasok (supply chain). Untuk pekerja bukan penerima upah, ia menekankan peran pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Di tingkat daerah, Pemprov Sulsel sudah menyiapkan sejumlah aturan pendukung. Salah satunya mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Dukungan kebijakan juga mencakup penganggaran program serta perlindungan pekerja rentan lewat anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Perusahaan didorong ikut memperluas perlindungan bagi pekerja yang belum terjangkau.
Pemprov Sulsel juga membentuk tim percepatan kepesertaan dan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program.
Aturan daerah diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di tingkat nasional, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Andi Winarno menilai pelaksanaannya di daerah belum maksimal.
“Pada dasarnya, Instruksi Presiden ini telah kita laksanakan bersama. Namun, tingkat pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, mari kita jadikan instruksi ini sebagai momentum untuk meningkatkan komitmen dan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan masyarakat,” katanya.
Menurut Andi Winarno, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian dari upaya negara memastikan pekerja terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi. Prinsip itu sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948, Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, dan amanat konstitusi Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menjelaskan bahwa Jamsostek Award diberikan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku usaha yang berkomitmen mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Penilaian mencakup periode Januari hingga Desember 2026, dengan indikator cakupan kepesertaan, regulasi dan anggaran, serta inovasi.
Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, menyebut tren cakupan Universal Coverage Jamsostek terus naik.
“Kita ingin Sulawesi Selatan jadi barometer penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Pada ajang yang sama, PT Hadji Kalla meraih juara 1 kategori usaha besar dan menengah. Pemerintah Kota Makassar menjadi juara 1 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila