KabarMakassar.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkaji rencana pembangunan dua paket irigasi perpipaan pada 2027. Kedua paket tersebut direncanakan masuk dalam program Multi Years Project (MYP) tahap kedua.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulsel, Misnayanti, mengatakan hasil survei awal menunjukkan tidak semua lokasi yang diusulkan layak untuk dikembangkan menjadi jaringan irigasi. Karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian lanjutan sebelum menentukan lokasi pembangunan.
“Berdasarkan penyampaian pimpinan sebelumnya, memang ada rencana untuk melanjutkan pekerjaan melalui program Multi Years tahap kedua. Rencananya akan ada dua paket lagi, dengan fokus pada irigasi perpipaan,” ujarnya, Selasa (20/10).
Menurut Misnayanti, ketersediaan sumber air menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan lokasi. Pembangunan jaringan perpipaan harus didukung sumber air yang memadai agar sistem dapat beroperasi dan memenuhi kebutuhan lahan pertanian.
Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, tim telah dibentuk guna mengkaji kembali lokasi-lokasi yang berpotensi masuk dalam program MYP tahap kedua. Hasil kajian akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelayakan lokasi dan kebutuhan pembangunan.
Selain menyiapkan paket baru, Pemprov Sulsel juga berupaya melanjutkan pekerjaan irigasi yang saat ini masih berjalan. Melalui empat paket MYP, pemerintah menangani pembangunan pada 39 daerah irigasi.
Namun, berdasarkan perencanaan dan perhitungan anggaran, alokasi yang tersedia belum mencukupi untuk menuntaskan seluruh pekerjaan tersebut.
“Kami berharap daerah irigasi yang belum rampung dapat dilanjutkan dan diselesaikan pada 2027,” katanya.
Misnayanti menjelaskan, rencana pengembangan tahap kedua akan menyasar lokasi di luar daerah irigasi yang sedang ditangani melalui empat paket MYP.
Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan irigasi di tingkat kabupaten, terutama wilayah yang belum mendapatkan layanan air pertanian secara optimal.
Pembagian kewenangan pengelolaan irigasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2015.
Meski demikian, pengembangan irigasi perpipaan dipertimbangkan untuk menjawab kebutuhan distribusi air di lahan yang belum terjangkau jaringan irigasi permukaan.
Menurut Misnayanti, sebagian lahan pertanian di Sulsel masih mengandalkan curah hujan. Kondisi ini membuat ketersediaan air untuk pertanian bergantung pada musim dan berpotensi menghambat kegiatan pertanian ketika pasokan hujan berkurang.
Jaringan perpipaan diharapkan dapat memperluas jangkauan distribusi air ke lahan-lahan yang selama ini belum terlayani.
Namun, realisasi dua paket baru tersebut masih bergantung pada hasil kajian teknis, kelayakan lokasi, ketersediaan sumber air, dan kemampuan anggaran pemerintah.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila