kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 KPU Pinrang Hanya Dihadiri 12 Partai

banner 468x60

KABARBUGIS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022.

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD bersama partai politik, Bawaslu, Stakeholder terkait.

Pemprov Sulsel

Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Pinrang, Alamsyah di media center KPU Pinrang, Senin (01/08).

Alamsyah menjelaskan, rincian program dan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan, persyaratan pendaftaran serta pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi.

"Sosialisasi ini kami diberikan supaya pengurus parpol bisa memahami mekanisme maupun teknis pendaftaran partai politik, verifikasi maupun penetapan parpol. Selain pengurus partai peserta pemilu tahun 2019, kami juga mengundang pengurus parpol yang baru," kata Alamsyah.

Hal senada yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pinrang Yudiman, sesuai putusan yang sudah ditetapkan bahwa partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu tahun 2024 terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ke KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Untuk Parpol yang telah memiliki kursi di parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara Parpol non parlemen mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual.

"Jadi tidak ada lagi pendaftaran lewat KPU kabupaten/kota dan provinsi, semuanya melalui KPU pusat. Itu ada 2 macam, kalo partai yang lolos parlemen atau parliamentary threshold 4 persen itu kami hanya verifikasi administrasi, tapi partai yang non parlemen yang baru mendaftar itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," jelasnya.

Yudiman menegaskan untuk pendaftaran Partai Politik (Parpol) hanya di KPU RI begitu juga dengan penetapan parpol ditetapkan oleh KPU RI.

“Tugas KPU Pinrang hanya melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sesuai perintah KPU RI," beber Yudiman. 

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Pinrang, Ali Jodding mengaku dari 39 partai yang diundang, hanya 12 partai yang hadir.

"Yakni partai Golkar, PKS, Perindo, Hanura, Gelora, PDI Perjuangan, PAN, Partai Ummat, Nasdem, Berkarya, Gerindra dan PKB," ujarnya.

PDAM Makassar