Langsung ke konten
News

Soal Rekomendasi Penutupan Permanen RSIA Paramount, dr Udin: Sesuai Audit dan Aturan

DPRD Makassar merekomendasikan penutupan permanen RSIA Paramount. dr Udin menyebut rekomendasi mengacu pada hasil audit dan aturan yang berlaku.

Nofisari
Anggota DPRD Makassar Fraksi PDIP, dr Udin Saputra Malik (Dok: Nursinta KabarMakassar)
Anggota DPRD Makassar Fraksi PDIP, dr Udin Saputra Malik (Dok: Nursinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar nerekomendasikan penutupan permanen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin imbas kasus bayi meninggal.

Anggota DPRD Makassar Fraksi PDIP, dr Udin Saputra Malik menilai rekomendasi tersebut telah mengacu pada hasil audit lembaga terkait serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan rumah sakit.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan dan audit menunjukkan adanya kelalaian yang berkaitan dengan meninggalnya pasien, maka ketentuan sanksi harus dijalankan sesuai aturan.

“Ketika tadi Ibu Kadis menjawab, ‘Ya, ada kelalaian’, sudah laksanakan Pasal 80 ayat A. Tidak ada lagi tawar-menawar, cabut,” kata dr Udin, Kamis (24/09).

Ia mengatakan rekomendasi penutupan tidak muncul tanpa dasar. Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan rumah sakit, termasuk persoalan sumber daya manusia, fasilitas lift, hingga peralatan.

Udin menilai sejumlah persoalan tersebut semestinya menjadi bagian dari pengawasan sebelum izin operasional rumah sakit diterbitkan.

“Rekomendasi-rekomendasi yang harusnya sebelum izinnya keluar, bukan ada pasien meninggal, ada phlebitis, ada lumut ditemukan baru rekomendasi keluar,” ujarnya.

Karena itu, dr Udin meminta hasil audit dan ketentuan yang berlaku menjadi dasar bagi Wali Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut.

“Silakan memberikan rekomendasi yang objektif. Kemudian kita sama-sama berbenah,” katanya.

Selain persoalan institusi rumah sakit, dr Udin juga menilai tenaga kesehatan perlu mendapat evaluasi apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam pelayanan.

Ia menekankan evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh tenaga kesehatan.

“Kalau memang nakesnya terdapat kelalaian, nakesnya juga harus disanksi. Mengenai mekanisme sanksi, silakan diatur berikutnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujar dr Udin.

Menurutnya, pemberian sanksi terhadap tenaga kesehatan harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut terdapat mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yang dapat ditempuh sesuai aturan dan kondisi perkara.

Selain itu, dr Udin kemudian menyoroti aspek pengawasan Dinas Kesehatan terhadap rumah sakit. Ia mempertanyakan apabila temuan terkait izin, SDM maupun fasilitas baru muncul setelah terjadi persoalan serius.

“Kalau tidak ditegakkan Pasal 80 ayat A, pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan kematian pasien kemudian kita berkompromi, itu artinya yang malpraktik adalah Dinas Kesehatan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.

“Di undang-undang dan turunannya diatur bahwa di sini bisa masuk pidana. Kepolisian belum turun,” ujarnya.

Bagi dr Udin, rekomendasi penutupan RSIA Paramount harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

“Penutupan Rumah Sakit Paramount bukan kiamat. Justru ini adalah sebuah langkah preventif untuk mencegah kematian, kecacatan dan kerugian-kerugian lain yang bisa saja terjadi di kemudian hari,” tukasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyiapkan rekomendasi kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait kasus bayi meninggal di RSIA Paramount.

Rekomendasi tersebut disusun Komisi D setelah melakukan rapat internal dan membahas hasil rangkaian rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, digedung sayap DPRD kota Makassar jalan AP Pettarani, Kamis (17/09).

Diketahui, ada laporan bayi meninggal pada 13 Agustus 2026, tiga hari setelah dilahirkan melalui operasi sesar di RSIA Paramount.

Belakangan diketahui bahwa bayi tersebut merupakan cucu dari Anggota Komisi II DPR RI juga Wali Kota Pare-Pare dua periode Taufan Pawe.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi tersebut telah rampung dan tinggal melalui proses penandatanganan di DPRD Kota Makassar.

"Sudah jadi ini, tinggal ditandatangani sehingga tinggal diberikan ke Ketua DPRD, dan nanti diteruskan ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin," kata Fahrizal.

Menurut Fahrizal, rekomendasi tersebut nantinya ditujukan kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Ia menyebut Komisi D merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 80. Dalam ketentuan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran yang terbukti menimbulkan kondisi serius, termasuk kematian pasien.

"Jadi kami memang memberikan rekomendasi yaitu sesuai dengan pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, yang utamanya berada di Pasal 80 itu sudah sesuai ya," ujarnya.

Politis PKB itu mengatakan, jika rekomendasi tersebut telah ditandatangani pimpinan DPRD, dokumen akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar. Rekomendasi itu akan menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Soroti Dugaan Kelalaian RSIA Paramount Dalam pembahasan Komisi D, Fahrizal juga mengungkap dugaan kelalaian yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Salah satunya berkaitan dengan laporan keluhan terhadap kondisi bayi yang disebut tidak diteruskan perawat kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP.

"Mestinya ada laporan dari pihak keluarga atau pihak pasien yang ditindaklanjuti oleh perawat ke dokter penanggung jawabnya," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan dalam RDP, terdapat keluhan mengenai kondisi bayi yang disebut tidak segera diteruskan kepada dokter penanggung jawab. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bagian dari evaluasi pelayanan rumah sakit.

"Pasien melaporkan ada keluhan di bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkan ke DPJP-nya atau dokter penanggung jawabnya sehingga tindakan terlambat dilakukan," tuturnya.  

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua