Langsung ke konten
News

Sidang MK Soal Wapres Gibran, Ahli Sebut Pelantikan Tak Gugurkan Syarat Calon

Ahli pemohon PHPU Pilpres 2024 menyebut pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan keabsahan syarat pencalonan. Sidang MK menyoroti syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

ardiyanti
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Dok: Ist).
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pelantikan pejabat terpilih dinilai tidak otomatis menghapus persoalan terkait keabsahan syarat pencalonan yang dipersoalkan dalam proses pemilu apalagi terkait Presiden dan Wakil Presiden RI.

Hal itu disampaikan ahli yang dihadirkan pemohon perkara, Yance Arizona, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (30/09).

Yance dengan tegas menjelaskan, persoalan mengenai syarat calon tidak serta-merta berubah menjadi perkara pemakzulan setelah calon dilantik. Menurut dia, mekanisme yang dapat digunakan ketika persoalan menyangkut syarat pencalonan adalah diskualifikasi elektoral.

“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan bersama untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” jelas Yance dalam persidangan.

Menurut Yance, terdapat perbedaan antara persoalan seorang presiden atau wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat setelah menjabat dengan persoalan calon yang sejak proses pencalonan diduga tidak memenuhi persyaratan.

Karena itu, menurut dia, pelantikan tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan yang muncul sejak tahapan pencalonan.

“Saya menilai prinsip penting adalah karena prinsip utama dari pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi,” katanya.

Meski demikian, Yance menegaskan persoalan tersebut tetap harus diuji berdasarkan kewenangan MK dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dampak hukum terhadap pasangan calon maupun hasil pemilu juga harus dinilai berdasarkan keadaan perkara.

Dalam perkara ini, persoalan tersebut berkaitan dengan dalil pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ahli lainnya, Titi Anggraini, menyoroti ketentuan pembuktian syarat pendidikan dalam Pilpres 2024. Ia menyebut terdapat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian terkait bukti pendidikan bagi lulusan luar negeri.

Menurut Titi, pengecualian tersebut perlu dilihat secara berbeda antara bukti kelulusan dan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan undang-undang.

“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang,” ujar Titi.

Ia mengatakan, perbedaan aturan pembuktian tersebut perlu dijelaskan secara objektif, termasuk mengenai dasar pendelegasian aturan dan apakah kualifikasi pendidikan minimum tetap terpenuhi.

Sementara itu, mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha yang hadir sebagai saksi menyatakan aturan pemilu secara umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Menurut Putu, calon juga diwajibkan menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi.

“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” tegas Putu.

Diketahui bahwa sidang tersebut merupakan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang mempermasalahkan ijazah Wapres Gibran dalam persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.

Para pemohon meminta MK menilai konsekuensi hukum dari dalil tersebut, termasuk terhadap penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan hasil Pemilu 2024 perlu dikaji ulang dengan mata sesuai dengan regulasi yang ada saat ini.

 

Penulis: Nursinta
 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua