kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sepekan Dirawat di RS, Tersangka Dewiyanti Resmi Ditahan

banner 468x60

KABARBUGIS.ID – Tersangka kasus korupsi Kepala Desa (kades) Wiringtasi, Andi Dewiyanti kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang, Kamis (3/2). Tersangka Dewiyanti lantara sakit dan dirawat di RSUD Lasinrang Pinrang selama sepekan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Pinrang, Tomi Aprianto. Ia mengatakan Dewiyanti dijemput di rumah sakit setelah pihaknya mendapat surat keterangan dari dokter terkait kondisinya. 

Pemprov Sulsel

"Jam 9 pagi tadi kami dapat kabar dari pihak rumah sakit. Kalau keluhan penyakit dari tersangka Dewiyanti sudah dalam keadaan normal dan diperkenankan untuk keluar," kata Tomi, kepada KabarBugis.id.

Pihaknya pun langsung melakukan penahanan dengan membawa Dewiyanti ke Rutan Pinrang

Kejaksaan Negeri Pinrang menitipkan Dewiyanti di Rutan Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan. 

"Hari ini, tersangka Dewiyanti resmi ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk kepentingan persidangan nanti tahanan dipindahkan ke makassar" ucapnya. 

Tomy menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang menjerat Dewiyanti. Ditanya apakah akan ada tambahan tersangka baru, pihaknya masih enggan membeberkan.

“Saya belum bisa berandai dulu, tapi di liat nanti lah,” ujarnya.

Sementara itu, Penahanan Dewiyanti pun dibenarkan Humas Rutan Kelas IIB Pinrang, Anaruddin. 

"Betul, kami sudah menerima tersangka Dewiyanti hari ini," ucapnya. 

Anar menuturkan, status Dewiyanti saat ini sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pinrang.

"Statusnya tahanan kejari dengan masa tahanan 20 hari kedepan," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewi Yanti sebagai  tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020.