kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Sengketa Pilpres 2024, Ini Jenis-Jenis Putusan MK Terkait PHPU

Sengketa Pilpres 2024, Ini Jenis-Jenis Putusan MK Terkait PHPU
(Foto : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) hampir menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan. Rencananya, putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April mendatang.

Dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yaitu Pasangan Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Nomor Urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK. Dalam tuntutannya, kedua paslon meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu dan meminta dilakukannya pemilu ulang.

Pemprov Sulsel

Saat ini, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Dokumen kesimpulan sidang juga diserahkan oleh KPU.

Terlepas dari sengketa Pilpres 2024 yang saat ini ditangani oleh MK, terdapat empat jenis putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

1. Amar Putusan Tidak Dapat Diterima: Contoh kasusnya adalah Putusan MK No. 87/PHPU.C-VII/2009 tentang PHPU calon anggota DPR/DPRD dari Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dalil permohonan tidak cukup beralasan.

2. Amar Putusan Ditolak: Putusan MK No. 64/PHPU.C-VII/2009 adalah contoh kasus amar putusan yang ditolak. MK menolak permohonan karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya.

3. Amar Putusan Dikabulkan Sebagian: Putusan MK No. 73/PHPU.C-VII/2019 merupakan contoh amar putusan yang dikabulkan sebagian. MK mengabulkan permohonan sebagian dan menyatakan batal keputusan KPU tentang PHPU anggota DPR, DPD, DPRD sepanjang menyangkut dapil tertentu.

4. Amar Putusan Dikabulkan Seluruhnya: Contoh putusan ini adalah Putusan MK No. 33/PHPU.A-VII/2009 tentang PHPU DPD. MK memutus untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain jenis putusan di atas, MK juga dapat memberikan putusan sela atau ketetapan sesuai dengan Pasal 51 PMK 4/2023 dan Pasal 57 PMK 2/2023. Hal ini menunjukkan bahwa MK memiliki wewenang untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

PDAM Makassar