kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sempat Kabur, Tahanan Rutan Makassar Berhasil Ditangkap di Maros

Kasus Korupsi BBM, Eks Kadis DLHP Takalar Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Ilustrasi Tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Junaedi alias Pato bin Dg. Baba, tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, berhasil ditangkap oleh Tim Satgas Rutan dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan. Junaedi ditemukan di wilayah Tantalili, Kabupaten Maros, setelah melarikan diri selama dua hari.

“Tim Satgas Rutan Kelas I Makassar, dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel, berhasil menemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Junaedi alias Pato bin dg. Baba yang sempat melarikan diri,” kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/09).

Pemprov Sulsel

Dalam pencarian selama dua hari oleh pihak kepolisian, Junaedi berhasil ditemukan pada Selasa (17/09), sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah dilakukan pencarian sejak kaburnya pada Minggu (15/09).

“Alhamdulillah, dalam waktu 2×24 jam, akhirnya WBP Junaedi berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar,” ujarnya.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Tentunya, akan ada evaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel, Agung Aribawa, mengingatkan kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memperketat dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada.

“Teman-teman di Lapas dan Rutan untuk selalu waspada dan terus meningkatkan deteksi dini terhadap kemungkinan ataupun kerawanan- kerawanan yang ada di dalam Lapas dan Rutan. Ha ini untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif seperti masuknya barang terlarang dan larinya WBP. Tolong untuk memperketat penjagaan dan pengamanan dalam Rutan dan Lapas,” kata Agung

Terisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa Junaedi alias Pato bin Dg. Baba dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena telah kabur dari tahanan.

Sehingga, ia dikenai sanksi berupa Register F, yang mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).

“Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut,” jelasnya.

Rutan Kelas I Makassar saat ini menampung sebanyak 2.082 warga binaan, dengan pengawasan ketat oleh petugas yang terbagi dalam 4 Regu Pengamanan (Rupam) yang terdiri dari 20 orang setiap shift.

Sebelumhya diberitakan, Seorang tahanan yang dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 terkait kasus pencurian, bernama Junaedi alias Pato bin Dg. Baba melarikan diri dari Rutan Kelas 1 Makassar, pada Senin (16/09), sekitar 06.45 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tahanan tersbeut diduga kabur dengan cara merusak terali besi pada blok hunian rutan. Setelah berhasil, tahanan tersebut memanjat pagar di area pos III Rutan Kelas 1 Makassar.