kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sempat Buron, Salah Satu Petinggi PT Axelle Jaya Manajemen Ditangkap

banner 468x60

KabarToraya.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja(Kejari) telah melakukan Eksekusi terhadap Buronan yang merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Perbankan, Yohanis Tandilangi alias Totti.

Terpidana Totti berhasil diringkus oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI pada Selasa (8/3) di jalan Kayu Manis 1 Lama GG.4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Pemprov Sulsel

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L Paundanan melalui  Kasi Intelijen Kejari Tana Toraja Ariel D. Pasangkin menjelaskan bahwa terpidana merupakan buronan kasus investasi illegal, PT Axelle Jaya Manajemen yang sempat buron selama 7 bulan.

“Tim Intelijen melakukan Penjemputan di Bandara Hasanuddin, Makassar dan langsung melakukan eksekusi penahanan ke Rutan Kelas II B Makale" ujar Ariel saat di konfirmasi  Kabar Toraya via seluler,” pungkasnya, Jumat (11/3).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2169 K /Pid.Sus / 2021 tanggal 30 Agustus 2021 Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak Pidana Perbankan sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda senilai Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) Subsidair Pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.

Totti juga salah satu dari keempat Petinggi PT Axelle Jaya Manajemen, dimana ketiga pimpinan lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalani hukuman pidana masing-masing Ardianto Randa (Direktur Utama) dipidana penjara 10 tahun,  Wardana Sello (Vice President) dipidana penjara selama 10 tahun  dan Oktavianus Patandung alias Tomma dipidana penjara selama 6 tahun, dan  sudah mendekam di penjara, usai divonis bersalah oleh majelis hakim PN Makale pada 5 November 2020.

Keempat petinggi tersebut ditangkap karena terlibat dalam investasi ilegal PT Axelle Jaya Manajemen di Toraja yang selama beroprasi tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sudah menipu masyarakat sebanyak 4.591 orang nasabah dengan rincian 3.038 orang dengan investasi Tunai dan 1.553 orang dengan investasi kendaraan, yang berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai Rp 131.098.262.661 atau Rp 131 miliar.