kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Segera Dibuka, Siapkan 3 Syarat Ini Daftar KIP Kuliah 2022

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali akan membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2022. 

Informasi ini disampaikan melalui akun instagram resmi Layanan pembiayaan pendidikan Kemendikbudristek @puslpdik_dikbud, Senin, (01/02).

Pemprov Sulsel

"Kabar gembira! Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 akan segera dibuka," tulisnya.

Untuk informasi mengenai KIP kuliah dan juga terkait dengan pendaftaran, masyarakat dapat mengakses langsung di laman resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek.

"Sobat, untuk informasi lebih lanjut kalian bisa mengunjungi website resmi KIP Kuliah;
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tulis @puslapdik.

Sekedar dikatahui, untuk melakukan pendaftaran masyarakat perlu memperhatikan tiga data penting, yaitu: 

  1. Nomor Induk Siswa Nasionl (NISN)
  2. Nomor Pokok Sekolah nasional (NPSN)
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pastikan bahwa NISN, NPSN, dan NIK dari calon peserta KIP kuliah 2022 valid, dengan mengecek ke absahannya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

NISN, NPSN dan NIK yang terbukti valid ini penting dimiliki calon peserta untuk mendapatkan kode akses dan juga nomor pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.

Kemendikbudristek belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran dan persyaratan di KIP kuliah 2022, namun persyaratan penerimanya ada tiga yakni: 

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu, Kemendikbud Ristek menyalurkan KIP Kuliah kepada 200.000 mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). 

KIP Kuliah akan mengcover biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dibanding skema KIP pada tahun 2020 lalu.

Anggaran yang dialokasikan pun tak main-main yakni dari Rp1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp2,5 triliun.