Langsung ke konten
News

Sebar Link Judol Lewat SMS, 3 Pria di Makassar Raup Keuntungan Rp1,3 Miliar Ditangkap

Polrestabes Makassar menangkap 3 pria penyebar SMS judi online yang diduga meraup Rp1,3 miliar sejak 2024. Polisi menyita 11 modem pool dan menyelidiki jaringan asing.

ardiyanti Diperbarui
Polisi mengungkap praktik penyebaran SMS promosi judi online dan mengamankan sejumlah perangkat modem pool di Makassar.
Polisi mengungkap praktik penyebaran SMS promosi judi online dan mengamankan sejumlah perangkat modem pool di Makassar.

KabarMakassar.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengungkap praktik penyebaran tautan situs judi online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Tiga pria ditangkap setelah diduga meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar dari aktivitas tersebut.

Ketiga pria masing-masing berinisial NT (27), SS (30), dan T (21). Mereka ditangkap Tim Siber Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (5/9/2026).

Kasubnit Siber Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Andre Satya Dharma, mengatakan ketiganya diduga berperan menyebarkan pesan singkat atau SMS berisi tautan situs perjudian kepada ribuan nomor telepon.

"Kami mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan penyebar konten berisikan link website judi online. Kami amankan di tiga lokasi yang berbeda," ujar Andre, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan T di sebuah rumah indekos di kawasan Minasa Upa, Kota Makassar.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua unit modem pool yang menggunakan modul SIMCom. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk mengirim SMS secara massal atau SMS blasting yang memuat tautan situs judi online.

Hasil pengembangan kemudian membawa petugas ke dua lokasi lainnya, yakni Jalan BTN Makkio Baji dan kawasan Waduk Pampang, Makassar.

Di kedua lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sembilan unit modem pool yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa.

"Di dua lokasi pengembangan, kami menemukan tambahan 9 unit alat modem pool yang digunakan untuk melakukan broadcasting SMS konten judi online," jelas Andre.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pria tersebut diduga menerima tautan situs perjudian dari pihak lain untuk kemudian disebarkan secara acak menggunakan perangkat modem pool.

Dalam sehari, mereka disebut mampu mengirimkan SMS promosi judi online ke sekitar 2.000 hingga 3.000 nomor telepon seluler.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024. Para pelaku menerima pembayaran setiap akhir bulan berdasarkan jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim.

Polisi memperkirakan total keuntungan yang diperoleh ketiganya selama menjalankan aktivitas tersebut mencapai Rp1,3 miliar.

Selain mengungkap modus penyebaran SMS, penyidik juga menemukan indikasi keterkaitan dengan pihak luar negeri melalui pemeriksaan perangkat elektronik dan riwayat komunikasi para pelaku.

Menurut Andre, hasil ekstraksi data pada telepon genggam memperlihatkan adanya komunikasi dengan sejumlah nomor asing yang diduga berasal dari Tiongkok dan Malaysia.

"Ditemukan beberapa percakapan dengan nomor asing, bukan menggunakan kode (+62), melainkan nomor dari negara Tiongkok dan Malaysia," ungkapnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk menelusuri pihak yang mengendalikan penyebaran tautan perjudian serta jaringan yang diduga terlibat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 11 unit modem pool beserta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyebaran SMS.

Ketiga pria tersebut telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri hubungan para pelaku dengan pengelola situs judi online di luar negeri.

 

Penulis: Soleh Sibali 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua