KabarMakassar.com -- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama Jaringan Masyarakat untuk Inklusif (JaMIN) merekomendasikan Pemerintah Kota Makassar membenahi Super App Lontara+ agar inklusif bagi penyandang disabilitas.
Rekomendasi itu disusun setelah uji coba langsung yang menemukan 16 persoalan pada aplikasi layanan publik tersebut. Pembenahan diminta mencakup kebijakan privasi, pelibatan penyandang disabilitas, dan layanan kependudukan serta pajak.
Dalam lembar fakta dan rekomendasi kebijakan yang dirilis, tim menilai Lontara+ tidak cukup berkembang sebagai sarana digitalisasi layanan pemerintahan. Aplikasi ini mesti menjadi layanan publik digital yang bisa diakses seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan anak. Aksesibilitas, menurut rekomendasi tersebut, harus menjadi prinsip sejak tahap perencanaan, pengembangan, hingga evaluasi.
Salah satu temuan yang disorot adalah kebijakan privasi. Peserta diskusi kelompok terpumpun mengungkapkan bahwa bagian yang bisa dibuka hanya pendahuluan sepanjang satu paragraf. Informasi tentang tujuan pemrosesan data dan ketentuan lain belum bisa diakses secara memadai.
Di sisi lain, pengguna tetap diminta mencentang persetujuan atas kebijakan itu untuk memakai aplikasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, sejauh mana pengguna mendapat informasi yang cukup sebelum menyatakan setuju.
Karena itu, Dinas Komuni dan Informatika (Diskominfo) Makassar didorong menyediakan kebijakan privasi yang lengkap, jelas, dan aksesibel sebelum persetujuan diminta. Isinya setidaknya memuat jenis data yang dikumpulkan, tujuan dan dasar hukum pemrosesan, pihak yang dapat mengakses data, jangka waktu penyimpanan, langkah pengamanan, serta hak pengguna. Mekanisme persetujuan juga diminta ditinjau agar tidak sekadar formalitas mencentang kotak.
Rekomendasi tersebut turut meminta pemrosesan data untuk menjalankan pelayanan publik dibedakan dari pemrosesan yang benar-benar memerlukan persetujuan pengguna, sesuai ketentuan pelindungan data pribadi.
Soal pelibatan penyandang disabilitas, pihak pengembang disebut telah mengakui bahwa mereka belum melibatkan kelompok ini dalam proses pengembangan. Menurut pengembang, Lontara+ belum sempurna karena merangkum seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Makassar sehingga fiturnya banyak dan terus dikembangkan. Pekan lalu, pengembang juga mengundang peserta untuk mendengarkan masukan pengguna. Mereka berjanji aplikasi akan aksesibel pada tahun depan.
Anggota tim riset SAFEnet, Ni Putu Candra Dewi, menyebut pelibatan itu memang belum ada sejak awal.
"Sejauh pengetahuan kami belum ada pada saat awalnya, namun ketika kita membicarakannya mengenai spesifik disabilitas, tapi memang yang saya tahu, pembentukan atau development dari Lontara Plus ini melalui beberapa kali FGD, tapi FGD-nya itu bukan penyandang disabilitas, tapi semuanya lebih general. Jadi ada upaya untuk demokratisasi, namun inklusifitas-nya yang belum," kata Candra, Kamis (22/10).
Tim merekomendasikan Diskominfo Makassar melibatkan penyandang disabilitas sebagai pengguna sekaligus mitra dalam perencanaan, perancangan, pengembangan, pengujian, hingga evaluasi. Bentuknya bisa berupa penempatan pengembang, desainer antarmuka, atau tenaga ahli dari komunitas disabilitas di dalam tim. Alternatifnya, pendampingan langsung antara tim pengembang dan pengguna dari beragam ragam disabilitas melalui pendekatan co-design dan co-development.
Diskominfo juga disarankan menjajaki kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan organisasi masyarakat sipil. Salah satu mitra potensial adalah Pusat Disabilitas Universitas Hasanuddin. Lembaga ini sebelumnya berkolaborasi dengan SAFEnet dalam penelitian aksesibilitas situs web layanan publik bagi disabilitas netra pada 2025.
Janji pengembang soal aksesibilitas tahun depan dinilai perlu disertai komitmen kelembagaan. Diskominfo didorong menetapkan target, tahapan, indikator keberhasilan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang bisa diakses publik.
Perbaikan dapat mengacu pada Web Content Accessibility Guidelines (WCAG), dengan pengujian langsung oleh penyandang disabilitas sebagai bagian penting evaluasi. Saluran pengaduan dan umpan balik yang aksesibel juga diminta tersedia. Ruang dialog yang telah dibuka disarankan dilembagakan agar tidak berhenti sebagai konsultasi sesaat.
Peserta diskusi juga berharap layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perpajakan daerah dapat diakses lewat Lontara+.
Jika sudah tersedia, seluruh fitur dan tahapannya harus bisa dipakai secara efektif oleh penyandang disabilitas. Alasannya, layanan kependudukan berkaitan dengan identitas hukum dan akses terhadap hak dasar, sedangkan pajak merupakan kewajiban administratif warga.
Keberhasilan layanan satu pintu, menurut rekomendasi itu, tidak cukup diukur dari banyaknya layanan yang terhubung. Ukurannya adalah sejauh mana warga bisa menyelesaikan urusannya secara mandiri dan tanpa hambatan aksesibilitas.
Di antara banyak layanan digital pemerintah, tim memilih Super App Lontara+ sebagai objek kajian. Candra menjelaskan, pilihan itu didasari pandangan tim terhadap komitmen Pemkot Makassar dan peluang aplikasi ini untuk dibenahi. Ia juga menguraikan bahwa pengujian pada Lontara+ berkaitan langsung dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Lontara Plus dipilih karena kami meyakini sebetulnya komitmen dan niat dari pemerintah kota Makassar lewat Super App ini sangat-sangat baik, sangat-sangat visioner, namun perlu disempurnakan. Karena yang didorong di sini adalah hak-hak kekeluargaan dari teman-teman penyandang disabilitas," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa aksesibilitas tidak boleh dipandang sebagai urusan satu kelompok saja. Menurut dia, aplikasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas otomatis aksesibel bagi semua orang. Cara pandang inilah yang, kata dia, menjadi dasar tim menguji Lontara+ dari sisi pengguna disabilitas.
"Sehingga dengan memastikan aplikasi ini bisa aksesibel bagi penyandang disabilitas, maka pada saat itu pula memastikan bahwa aplikasi ini aksesibel bagi semuanya. Itulah yang menjadi dasar dari pemilihan Lontara Plus," tutur Candra.
Kajian ini memakai pendekatan socio-legal. Candra menjelaskan, hukum tidak dipandang kaku pasal demi pasal, tetapi diuji sejauh mana mampu mengakomodasi kebutuhan warga, termasuk kelompok yang termarjinalkan seperti penyandang disabilitas.
Rekomendasi tim ditutup dengan pesan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring pemenuhan hak asasi manusia, kesetaraan akses, dan pelindungan data pribadi. Layanan satu pintu, menurut dokumen tersebut, seharusnya menyederhanakan akses warga ke pemerintah, bukan memusatkan hambatan dalam satu platform.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila