KabarMakassar.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengintensifkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) melalui penyerapan aspirasi dari daerah. Kali ini, kunjungan kerja dilakukan ke Sulawesi Selatan guna memperoleh masukan komprehensif terkait tata kelola data nasional, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/4).
Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya dilakukan di Sumatera Barat dan Bali. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk menyerap masukan langsung dari daerah terkait berbagai persoalan pengelolaan data.
“Intinya kita ingin mendengarkan banyak masukan, karena selama ini data kita masih tersebar, baik secara sektoral maupun di daerah, yang kemudian harus kita integrasikan,” ujar Doli.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama dalam tata kelola data nasional adalah masih terjadinya tumpang tindih data akibat belum terintegrasinya sistem secara menyeluruh. Selain itu, ego sektoral dan ego daerah juga menjadi tantangan dalam menyatukan data dari berbagai instansi.
“Selama ini ada ego sektoral dan ego daerah yang membuat data sulit terintegrasi. Bahkan, daerah juga masih menghadapi kendala dalam mengakses, melaporkan, dan menyinkronkan data ke pusat,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Dari hasil kunjungan tersebut, Baleg DPR RI mendapatkan berbagai masukan penting yang mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa RUU Satu Data Indonesia yang tengah disusun dapat menjawab persoalan yang dihadapi pemerintah pusat maupun daerah.
Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa keberadaan data yang valid dan akurat merupakan fondasi utama dalam perumusan kebijakan publik. Tanpa data yang berkualitas, proses analisis hingga pengambilan keputusan akan berpotensi keliru.
“Kebijakan itu selalu didahului dengan analisis, dan analisis membutuhkan data. Kalau datanya tidak valid dan tidak akurat, maka analisisnya akan salah, dan kebijakannya juga tidak tepat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan data merupakan isu mendasar yang telah lama dihadapi Indonesia. Oleh karena itu, penyusunan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan.
“Ini persoalan mendasar yang sudah lama kita hadapi. Karena itu, kebutuhan terhadap undang-undang ini sangat tinggi,” tambahnya.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI masih membuka ruang diskusi terkait konsep kelembagaan pengelolaan data nasional. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembentukan badan khusus, sementara opsi lainnya adalah menunjuk lembaga tertentu sebagai pengelola utama atau orkestrator data.
“Masih ada perdebatan apakah perlu badan baru atau cukup satu lembaga sebagai orkestrator. Ini masih dalam proses penyamaan persepsi,” ujarnya.
Ke depan, Baleg DPR RI akan terus menggelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) serta menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU. Diharapkan, regulasi ini mampu menjadi solusi komprehensif dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.














