KabarMakassar.com -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendukung usulan Kapolri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Ia menilai penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba perlu ditangani melalui penegakan hukum, edukasi, dan upaya pencegahan.
Dukungan tersebut disampaikan Rudianto menyusul permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar MUI mengkaji persoalan vape. Menurut Rudianto, dugaan penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengedarkan narkoba perlu mendapat perhatian karena berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
"Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Rudianto, baru-baru ini.
Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menilai kajian fatwa tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ia meminta MUI mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan pandangan keagamaan mengenai penggunaan vape.
Menurut Rudianto, pembahasan tersebut perlu mencakup aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Ia berharap kajian yang dilakukan dapat membantu mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
"Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba," tukas Rudianto.
Selain mendukung kajian fatwa, Rudianto meminta Polri memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan narkotika. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu disertai langkah pencegahan agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan rokok elektrik.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperluas agar potensi penyalahgunaan vape dapat dikenali dan dicegah sejak awal.
"Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan Kapolri mengenai kajian fatwa rokok elektrik. Niam menyampaikan hal tersebut pada Jumat (16/10), setelah Kapolri membahas bahaya vape dalam kunjungannya ke kantor MUI Pusat.
"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam.
Permintaan tersebut disampaikan Suyudi saat mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan itu, Kapolri menyoroti meningkatnya penyelundupan narkoba yang menggunakan rokok elektrik sebagai modus.
Usulan kajian fatwa tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai potensi penyalahgunaan vape dalam peredaran narkotika. Namun, penetapan fatwa tetap menjadi kewenangan MUI melalui proses kajian, sedangkan penanganan tindak pidana menjadi ranah aparat penegak hukum.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila