kabarbursa.com
kabarbursa.com

Rudapaksa Penumpangnya, Sopir Travel di Mamuju Ditangkap Polisi

Rudapaksa Penumpangnya, Sopir Travel di Mamuju Ditangkap Polisi
Pelaku saat berada di Polresta Mamuju (dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur inisial S (15).

Diketahui, kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi diatas mobil di Mamuju pada hari Kamis, 16 Mei 2024.

Pemprov Sulsel

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kanit PPA IPDA Saskia Pratidina menyebutkan, pihaknya sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju.

“Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan rudapksa yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel,” katanya.

Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya.

Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk didepan samping sopir, korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

Selanjutnya dipinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk membantu, namun pelaku malah melancarkan aksi bejatnya.

“Atas perlakuan pelaku, korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi,”pungkasnya.

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya,” ujar IPDA Saskia.

Atas perlakuannya pelaku ditetapkan menjadi Tersangka, melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.