kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ribuan Pegawai Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Satu ASN Diberhentikan

Ribuan Pegawai Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Satu ASN Diberhentikan
Apel pembinaan pegawai Kemensos (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Sebanyak 2.708 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Dari jumlah tersebut, satu aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan karena terbukti lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Temuan tersebut terungkap dalam apel pembinaan pegawai yang dipimpin Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jalan Salemba, Jakarta, Kamis (26/3). Apel ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja sebelumnya.

Berdasarkan hasil inspeksi dan rapat dinas, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan. Seluruh pegawai yang tercatat tidak hadir diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun melalui daring.

“Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin akan ada konsekuensinya,” kata Gus Ipul saat memimpin apel di Kantor Kemensos, Jakarta.

Dari jumlah 2.708 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, sebanyak 156 orang berasal dari kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. Sementara itu, sebagian besar lainnya berasal dari pegawai yang menjalankan skema flexible working arrangement (FWA).

“Sedangkan lebih dari 2500 lainnya adalah pegawai flexible working arrangement termasuk diantaranya adalah para pendamping sosial yang kini telah diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.

Dalam apel tersebut, pegawai yang melanggar disiplin diwajibkan membaca dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran. Ikrar tersebut dibacakan di hadapan rohaniawan sebagai bentuk janji untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Selain pembinaan, Kemensos juga menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran disiplin berat. Satu ASN diumumkan diberhentikan secara hormat karena telah memenuhi syarat untuk diberhentikan akibat lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Apel pembinaan dilakukan secara hybrid dengan melibatkan seluruh unit kerja Kemensos di pusat maupun daerah. Pegawai di kantor pusat mengikuti apel di Jakarta, sedangkan pegawai di daerah mengikuti kegiatan serupa di wilayah masing-masing.

Gus Ipul menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja akan dikenai sanksi administratif berupa pemotongan tunjangan kinerja.

“Kita akan berikan sanksi sesuai dengan kesalahan masing-masing. Bagi yang minta maaf dan kemudian ingin memperbaiki, kita terima, kita apresiasi dan kita akan terus awasi. Tapi bagi yang pelanggarannya berat, ada beberapa diantaranya yang akan kita proses dan satu diantaranya kita berhentikan per hari ini,” kata Gus Ipul.

Ia berharap kasus indisiplin tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai Kemensos, khususnya pendamping sosial yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, disiplin kerja menjadi faktor penting dalam mendukung pencapaian target program sosial pemerintah.

“Target-target yang telah ditetapkan harus bisa dipenuhi dan ingat bahwa teman-teman diawasi. Tidak hanya oleh lembaga-lembaga resmi, tapi juga diawasi oleh masyarakat luas. Setiap laporan-laporan yang masuk akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sebagai catatan, pada tahun 2025 Kemensos telah memberikan peringatan kepada hampir 500 pendamping sosial. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang diberhentikan karena melanggar disiplin kerja.

Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping sosial memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Tugasnya pendamping adalah mendampingi agar bantuan yang diberikan itu dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga. Jadi jangan ada lagi pendamping yang bermain-main. Sudah banyak kasus di beberapa titik yang kemudian membuat pendamping kita berhentikan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!