KabarMakassar.com — Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman mengklaim dirinya tak terlibat kasus dugaan penggelapan.
Sebelumnya diberitakan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di Kampus Universitas Muslim Indonesia dimana dua diantaranya merupakan Rektor dan Mantan Rektor UMI.
Dugaan penggelapan yang dimaksud yakni pengadaan proyek taman firdaus, gedung internasional school, pengadaan akses point dan pengadaan video trond
Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman menegaskan dirinya tidak terlibat kasus penggelapan yang dimaksudkan.
Ia menjelaskan bahwa delik yang disangkakan pada dirinya hanya kasus dugaan pengadaan video trond.
Pengadaan video trond kata dia dilakukan saat masih menjabat sebagai asisten direktur II bidang administrasi, umum, keuangan, sumber daya, perencanaan yang didalamnya termasuk pengadaan sarana dan prasarana.
Pihaknya menjelaskan bahwa saat itu ia hanya menindaklanjuti dan menandatangani serta membuat pengantar untuk pengadaan video trond yang kemudian diteruskan ke universitas.
“Memang ada beberapa kasus dalam pemeriksaan itu, saya hanya dikaitkan dengan kasus dengan kasus video trond. Jadi yang bisa saya komentari hanya video trond. Pada saat itu saya asisten direktur II. Peran saya memproses adanya penawaran dari perusahaan, saya proses ke universitas,” ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Menara UMI, Rabu (25/09).
Pihaknya kembali menegaskan tidak menerima sepersen pun aliran dana dari pengadaan video trond yang disangkakan.
Ia menjelaskan hasil laporan audit yang dilakukan tim audit internal UMI dan tim pencari fakta juga menemukan tidak adanya aliran dana terkait pengadaan video trond.
“Di UMI sendiri selain ada audit yang bekerja menelusuri, juga ada yayasan wakaf membentuk tim pencari fakta yang antara lain mencari fakta tentang pengadaan video trond. Saya sudah melakukan tugas sesuai prosedur dan bahkan yang terakhir tentang pengadaan video trond itu tidak ada kerugian,” sambungnya
Selain itu kata dia, hingga kini pihaknya belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari kepolisian.
Pihaknya pun mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian.
“Sampai sekarang Sprindik yang seharusnya menjadi dasar merilis penetapan tersangka belum kami peroleh. Seharusnya yang begini, kalau kami ditetapkan sebagai tersangka harusnya disampaikan tapi sampai sekarang belum ada,” sebutnya
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar mengatakan pihaknya belum mengambil langkah apapun sebelum menerima sprindik atau surat ketetapan rektor sebagai tersangka.
“Kami sudah sepakat selama sprindik itu belum ada, kami dari yayasan tidak dapat memberikan ketetapan apa-apa,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa apabila sprindik telah resmi diterima maka pihaknya akan mengambil langkah dengan mengangkat pejabat sementara sambil menunggu keputusan akhir dugaan kasus yang menimpa Rektor UMI.
“Kami menunggu ada sprindik yang sah, tentu kami akan mengambil langkah-langkah dan tindakan, tidak mungkin UMI kosong tidak ada pimpinannya,” sambungnya
Pihaknya akan memberikan kesempatan bagi Rektor UMI untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan apabila tidak terbukti, pihaknya bakal mengembalikan kepercayaan kepada Prof Sufirman Rahman untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai rektor.
“Kami tetap istiqomah bahwa kalau ada sprindik, setelah ditandangani dan dinyatakan bahwa tidak ditemukan kesalahan, kami akan tetap memberikan kepercayaan untuk melanjutkan kepemimpinan dan tentu kami akan memulihkan nama baik rektor”, jelasnya