KabarMakassar.com — Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terkait kasus Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount telah diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diproses menjadi rekomendasi resmi lembaga.
Diketahui, belum lama ini cucu Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe (TP), meninggal di RSIA Paramount.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan dokumen rekomendasi tersebut baru dimasukkan ke pimpinan DPRD pada Senin, (28/09).
“RSIA Paramount itu baru tadi dimasukkan ke pimpinan DPRD. Itu akan diproses pimpinan menjadi surat hasil rekomendasi dan akan menjadi hasil rekomendasi lembaga atau DPRD Kota Makassar,” kata pria yang akrab disapa dr Ical usai mengirim rapat paripurna di Balaikota Makassar lantai II ruang Sipakatau, Senin (28/09).
Setelah diproses pimpinan DPRD, rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar atau langsung ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) sebagai tindak lanjut atas pembahasan kasus RSIA Paramount.
Politisi PKB itu menyebut rekomendasi Komisi D memuat dua poin utama terkait kemungkinan adanya pelanggaran atau kelalaian yang berhubungan dengan kematian pasien.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kelalaian dari pihak rumah sakit yang menyebabkan kematian, maka sanksi dapat mengarah pada pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila memang terdapat pelanggaran atau kelalaian di Rumah Sakit Paramount yang menyebabkan kematian, maka itu harus mengikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu pencabutan izin operasional,” ujarnya.
Sementara apabila kelalaian dilakukan secara individu oleh tenaga kesehatan, sedangkan rumah sakit telah memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan, DPRD mempertimbangkan mekanisme berbeda.
Dalam kondisi tersebut, rumah sakit dapat diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan terhadap sumber daya manusia dan sistem pelayanan. Selama proses perbaikan, operasional penerimaan pasien baru dapat dihentikan sementara.
“Kalau memang pelanggarannya hanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak nakes, tetapi rumah sakit memiliki SOP yang sesuai dengan standar, maka kami meminta pencabutan izin operasionalnya sambil diperbaiki dulu semua yang harus diperbaiki,” jelas dr Ical.
Ia mengatakan, apabila pembenahan telah dilakukan, hasil perbaikan harus dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Selanjutnya, Dinas Kesehatan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada DPRD.
“Jadi hasil perbaikannya harus dilaporkan lagi kepada Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan harus melaporkan lagi ke DPRD. Jadi seperti pengawasan berjenjang,” katanya.
dr Ical juga menjelaskan, proses rekomendasi sempat berjalan lebih lama karena Komisi D masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan.
Namun, hingga Jumat, hasil yang ditunggu belum diterima. Karena itu, Komisi D memilih memasukkan rekomendasi tersebut ke pimpinan DPRD pada Senin.
“Kami sempat berdiskusi kembali dengan Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Kesehatan. Mestinya kami menunggu hasil pemeriksaan mereka lebih lanjut, tapi sampai Jumat tidak ada. Jadi kami masukkan Senin ini karena kami juga tidak mau terlalu lama,” tutur Fahrizal.
Dalam pembahasan rekomendasi, DPRD juga mempertimbangkan dampak apabila izin operasional rumah sakit sampai dihentikan. Di antaranya keberadaan tenaga kerja, kebutuhan tempat tidur bagi masyarakat, hingga kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
Namun, pertimbangan tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Memang pertimbangan seperti pekerja, jumlah tempat tidur yang dibutuhkan masyarakat Kota Makassar dan kerja sama BPJS itu menjadi pertimbangan. Tetapi satu nyawa tidak sebanding dengan berapa pekerja yang ada di dalam rumah sakit,” tegasnya.
Untuk skenario penutupan sementara, pasien yang sudah menjalani perawatan tetap akan diselesaikan penanganannya.
Penutupan tersebut diarahkan pada penghentian penerimaan atau pendaftaran pasien baru sampai proses pembenahan selesai.
“Tidak menerima pasien dulu, tetapi pasien yang di dalam diselesaikan semua. Untuk pendaftaran baru ditutup dulu sampai diperbaiki semua,” tukas dr Ical.
Penulis: Nursinta