KabarMakassar.com — Konsep unit usaha syariah menjadi salah satu poin yang disiapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda Jamkrida.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Saharuddin, menjelaskan konsep syariah tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Pihak pansus telah meminta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah lembaga usaha berbasis syariah sebagai bahan penyempurnaan Ranperda.
Menurut Saharuddin, unit usaha syariah nantinya akan menjadi salah satu konsep bisnis yang diatur setelah perubahan bentuk hukum Jamkrida Sulsel.
"Ya, salah satu itu ada nanti unit usahanya yang mau diatur, diusulkan untuk konsepnya konsep syariah. Mungkin kurang lebih sama dengan konsep-konsep bank syariah yang sudah ada," kata Saharuddin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPY) di Ruang Rapat Paripurna gedung sementara DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga, jalan AP Pettarani Selasa (6/10).
Pansus tidak hanya menggali masukan dari OJK. Penjelasan mengenai model usaha syariah juga diperoleh dari sejumlah bank maupun pelaku usaha yang menjalankan konsep syariah.
Ia menyebut masukan tersebut dibutuhkan untuk memastikan konsep bisnis yang dimasukkan dalam Ranperda memiliki dasar dan gambaran usaha yang jelas.
"Kemarin kita sudah meminta juga penjelasan dari OJK, meminta penjelasan dari beberapa bank atau usaha yang sifatnya syariah. Tentu core plan bisnisnya juga ini cukup baguslah menurut saya," ujarnya.
Jamkrida sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penjaminan. Bisnisnya mencakup penjaminan pekerjaan konstruksi, UMKM, koperasi, hingga sektor usaha lainnya.
Dalam perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota juga memiliki ruang untuk ikut dalam kepemilikan melalui penyertaan modal.
Karena itu, Pansus menilai rencana bisnis Jamkrida perlu dipahami pemerintah daerah sebelum nantinya ada daerah yang berminat mengambil bagian dalam kepemilikan saham.
Pembahasan Ranperda kini akan berlanjut setelah rangkaian RDP. Pansus menargetkan rancangan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada 2026.
"Setelah kita mulai masuk pada batang tubuh, mungkin setelah itu kita konsolidasikan di Kementerian Dalam Negeri kalau sudah tidak ada lagi yang dianggap bersinggungan dengan aturan-aturan lebih tingginya," kata Saharuddin.
Ia menegaskan Pansus akan mengejar penyelesaian Ranperda tersebut tahun 2026, untuk memastikan semua telah berjalan sesuai rencana pada 2027 mendatang.
"Kita maksimalkan untuk harus selesai. Harus dan memang harus rampung tahun ini rancangan perda ini," tukasnya.
Penulis: Nursinta