kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Ramadan, Jam Kerja ASN Pemprov Sulsel Lebih Singkat

Ramadan, Jam Kerja ASN Pemprov Sulsel Lebih Singkat
(Foto : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalami penyesuaian selama bulan Ramadan 2024.

Penyesuaian jadwal tersebut ditetapkan dari Surat Edaran Nomor 061.2/2959/B. Organisasi Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M yang ditandatangi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad.

Pemprov Sulsel

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 H/2024 M, maka perlu diatur ketentuan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Arsjad dalam keterangan Surat Edaran.

Berikut Jam Kerja ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selama Ramadan:

1. Jam Kerja

a. Hari Senin s.d Kamis: Pukul 08.00 s.d 15.00 Wita
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 s.d 15.30 Wita

2. Istirahat

a. Hari Senin s.d Kamis: Pukul 12.00 s.d 12.30 Wita
b. Hari Jumat: Pukul 12.00 s.d 13.00 Wita

3. Pelaksanaan apel pagi ditiadakan dan pengisian daftar hadir dilakukan 15 (lima belas) menit sebelum Pukul 08.00 Wita. Sedangkan daftar hadir pulang kantor dilaksanakan 15 (lima belas) menit sebelum berakhirnya jam kerja yang telah ditentukan.

4. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Itulah tadi perubahan jadwal ASN lingkup Pemerintah Provinsi selama bulan Ramadan 1445 H.

PDAM Makassar