KabarMakassar.com -- UPTD Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) Usia Dini Inang Matutu kembali menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Unit pelayanan di bawah Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan itu menargetkan dapat mempertahankan nilai tertinggi yang diraihnya pada penilaian tahun sebelumnya.
Kepala UPT PPRSA Inang Matutu, Herlina Pakiding, mengatakan proses penilaian oleh tim Ombudsman telah dilakukan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penilaian untuk mengetahui apakah capaian tahun lalu dapat kembali dipertahankan.
“Tahun ini, UPTD Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) Usia Dini Inang Matutu kembali menjadi lokus penilaian. Tim Ombudsman sudah melakukan peninjauan dan kami tinggal menunggu hasil. Mudah-mudahan, raihan tahun lalu dapat kita pertahankan,” ucap Herlina, Senin (5/10/2026).
Pada penilaian tahun 2025, UPT PPRSA Inang Matutu mencatat nilai 87,77. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan dua lokus lain di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang turut dinilai Ombudsman.
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi memperoleh nilai 84,76, sedangkan Dinas Pendidikan Sulsel mencatat nilai 72,21. Dengan capaian tersebut, PPRSA Inang Matutu menjadi unit dengan nilai tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025 pada tiga lokus Pemprov Sulsel tersebut.
Untuk mempertahankan capaian itu, PPRSA Inang Matutu melakukan penguatan pada sejumlah aspek pelayanan. Salah satunya melalui penyediaan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan.
Kanal pengaduan tersebut tersedia melalui media sosial, barcode layanan, kotak saran, hingga penyampaian secara langsung ketika konseling dan pertemuan berkala. Mekanisme itu digunakan untuk memastikan setiap aduan dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pengelola layanan.
"Setiap aduan ditangani secara responsif, objektif, dan terukur. Ini bagian dari upaya kami memastikan pelayanan yang transparan dan akuntabel," jelas Herlina.
Selain memperluas akses pengaduan, evaluasi internal juga menjadi bagian dari upaya PPRSA Inang Matutu memperbaiki kualitas pelayanan. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk menyesuaikan sistem layanan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
PPRSA Inang Matutu juga akan mengarahkan pengembangan layanan agar lebih responsif dan adaptif. Penguatan tersebut diharapkan dapat menjaga standar pelayanan sekaligus memastikan kebutuhan penerima manfaat dan keluarganya dapat ditangani dengan baik.
Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan, Abd Malik Faisal, mengatakan capaian PPRSA Inang Matutu dalam penilaian sebelumnya tidak terlepas dari konsistensi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.
"UPT PPRSA Inang Matutu terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan dasar kepada penerima manfaat, terutama anak usia di bawah lima tahun dan keluarganya. Tahun 2026, layanan bahkan disiapkan selama 24 jam," ujarnya.
Menurut Abd Malik, penguatan pelayanan tersebut juga diarahkan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat. Peningkatan kualitas layanan dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya agar pelayanan sosial dapat diakses lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Hasil penilaian Ombudsman 2026 nantinya akan menjadi gambaran terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di UPT PPRSA Inang Matutu. Sementara itu, unit tersebut masih menunggu hasil resmi setelah tim Ombudsman menyelesaikan proses penilaian.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila