kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Rahmat Taqwa Sosialisasi Perda Tentang Ketertiban Umum

banner 468x60

KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy menggelar Sosialisasi angkatan 11, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Aerotel Smile, Jumat (15/7).

Menurutnya, aturan ini sengaja dibuat akibat maraknya upaya menciptakan kekacauan pada ketertiban umum. Misalnya saja, terkait keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau anjal gepeng. Mereka kerap kali beraktivitas di jalan raya.

Pemprov Sulsel

“Secara Umum perda ini mengatur ketertiban umum. Contoh kecilnya, anjal dan gepeng. Nah, mereka ini akan hilang jika peran serta masyarakat aktif mengawasi dan mengawal,” bebernya.

Tidak hanya itu, ia juga mengajak warga menciptakan ketertiban umum. Seperti, tidak memberikan uang atau sedekah ke anjal dan gepeng saat berada di perempatan jalan trafficlight.

“Menciptakan ketertiban umum itu tanggungjawab masyarakat. Tidak hanya di jalan raya, tetapi masyarakat di lingkungan sekitar kita yang sering kali ditemukan anak-anak kita mengikuti perang antar kelompok. Ini sangat membahayakan,” ungkapnya.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

“Kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

Menurutnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkapnya.

PDAM Makassar