KABARBUGIS.ID – Kepala Desa dan Perangkatnya diingatkan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023. Hal ini ditekankan saat Kasi Intelijen Kejari Bone bersama BPN Bone penyuluhan terkait kegiatan PTSL di Kantor Desa Lebonge, Kecamatan Cenrana, Bone, Selasa (21/2).
Penyuluhan tersebut dalam rangka penetapan lokasi PTSL sehingga sosialisasi tahap awal kepada masyarakat Calon Peserta PTSL Tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam keterangannya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN luncurkan program prioritas nasional ini karena banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Sehingga mengakibatkan kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi, serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di Indonesia.
PTSL, lanjutnya, merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018. Untuk menghindari permasalahan atau sengketa, pemilik aset dapat mengklaim tanah dengan surat-surat yang lengkap dan sah dimata hukum.
Berkaitan dengan potensi permasalahan hukum yang akan terjadi selama Proses PTSL, Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone mengimbau agar pelaksanaan program PTSL sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
"Sebab potensi sengketa tata usaha negara atas terbitnya sertifikat tidak dapat dipungkiri dapat menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata atas kepemilikan hak atas tanah di pengadilan," jelasnya.
Selain itu, Kasi Intel juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya agar tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker, baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat.
"Kecuali ketentuan biaya yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL," pungkasnya.
Kejaksaan berkomitmen mendukung keberhasilan program tersebut dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program PTSL.
Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas.