Langsung ke konten
News

Pria di Makassar Bobol Rumah yang Ditinggal Liburan ke Luar Negeri, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Polrestabes Makassar menangkap pria yang diduga membobol rumah di Jalan Kumala saat pemiliknya berlibur ke luar negeri. Kerugian ditaksir Rp1,5 miliar.

ardiyanti Diperbarui
Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pria yang diduga membobol rumah di Jalan Kumala, Minggu (25/10/2026).
Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pria yang diduga membobol rumah di Jalan Kumala, Minggu (25/10/2026).

KabarMakassar.com -- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria bernama Muhammad Nur (30) atas dugaan pembobolan rumah di Jalan Kumala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Pria tersebut diamankan di sebuah rumah di Jalan Kumala II, Makassar, pada Minggu (25/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah tersebut.

"Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar telah mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kerugian keseluruhan Rp1,5 miliar," ujar Supriadi, Selasa (27/10/2026).

Kasus ini bermula ketika pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk berlibur ke luar negeri sejak 6 Oktober 2026.

Pada 13 Oktober 2026, anak korban sempat mendatangi rumah tersebut untuk memanaskan kendaraan sekaligus memeriksa kondisi bangunan.

Saat itu, kondisi rumah dilaporkan masih aman dan tidak ditemukan tanda-tanda pencurian.

Namun, ketika korban kembali dari luar negeri pada 20 Oktober 2026, kondisi rumah sudah berantakan.

Korban juga menemukan bekas cungkilan pada pintu serta salah satu jendela dalam keadaan pecah.

Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, mulai dari emas batangan, perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin, hingga dua unit telepon genggam, tas, serta jam tangan.

"Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, termasuk emas batangan, kalung, gelang, cincin, dua unit telepon genggam, tas, dan jam tangan," terang Supriadi.

Berdasarkan laporan korban, total nilai kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Muhammad Nur pada Minggu (25/10/2026).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menghadapi kendala komunikasi karena pria yang diamankan merupakan penyandang disabilitas wicara.

"Pelaku tidak bisa diinterogasi berhubung yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas wicara," jelas Supriadi.

Kondisi tersebut memerlukan penyesuaian metode komunikasi dalam pemeriksaan agar yang bersangkutan dapat memberikan keterangan secara efektif serta memperoleh hak-haknya selama proses hukum.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan Muhammad Nur dalam kasus pencurian tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri keberadaan barang-barang berharga milik korban yang dilaporkan hilang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Penulis: Soleh Sibali

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua