Langsung ke konten
News

Pria Curi Motor Jemaah di Masjid Maros Ditangkap

Polisi menangkap pria berinisial YH (35) usai diduga mencuri motor jemaah masjid di Maros. Motor curian sempat digadaikan sebelum ditebus kembali.

ardiyanti Diperbarui
(Foto : IST)
(Foto : IST)

KabarMakassar.com -- Seorang pria berinisial YH (35) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang jemaah yang sedang melaksanakan salat di sebuah masjid di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku diamankan tim gabungan kepolisian di Kelurahan Benten, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/10/2026), setelah hampir sebulan sejak peristiwa pencurian terjadi.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Jatanras Polres Maros bersama personel Reskrim Polsek Moncongloe dan Polsek Tanralili setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

"Tim Unit Jatanras Polres Maros bersama anggota Reskrim Polsek Moncongloe dan Polsek Tanralili bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Jeneponto. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Moncongloe," kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (02/11/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah masjid di Dusun Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Rabu (30/09/2026).

Ahmad menjelaskan, kejadian bermula ketika korban tiba di masjid untuk menunaikan salat. Saat itu, korban terburu-buru mengambil air wudu dan masuk ke dalam masjid hingga lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan terduga pelaku untuk membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman masjid.

"Jadi korban sementara salat dan lupa cabut kuncinya. Selesai salat, motor korban sudah tidak ada," terang Ahmad.

Motor Curian Sempat Digadaikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YH disebut telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sempat digadaikan kepada seseorang sebelum akhirnya ditebus kembali oleh terduga pelaku.

Setelah ditebus, kendaraan tersebut digunakan YH untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

"Motor tersebut sempat digadaikan oleh pelaku ke seseorang sebelum akhirnya ditebus lagi. Kemudian digunakan untuk sehari-hari," jelas Ahmad.

Saat ini, YH telah diamankan di Polsek Moncongloe bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor berwarna hitam.

Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

 

Penulis: Soleh Sibali 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua