kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Prabowo Dilantik Jendral Kehormatan, Begini Pendapat Arief Wicaksono

Arief Wicaksono: Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto tak Masuk Akal
Dekan Fakultas ilmu Sosial dan politik Universitas Bosowa Makassar Arief Wicaksono.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Presiden Joko Widodo memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). Hal tersebut menuai berbagai kontroversi dari berbagai kalangan, tidak terkecuali peneliti.

Mereka mempertanyakan keputusan itu, sementara keluarga korban pelanggaran HAM berat dan aktivis dengan tegas menolaknya.

Pemprov Sulsel

Pengamat Politik Sulsel, Arief Wicaksono ikut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, selain rekam jejak masa lalu Prabowo Subianto, bagi sebagian pihak penganugerahan gelar Jenderal (Kehormatan) oleh Presiden Jokowi untuk Menhan Prabowo Subianto, dirasakan sangat tidak masuk akal.

“Dan dicurigai sebagai langkah transaksi elektoral dari Jokowi ke Prabowo mengingat pemberian gelar tersebut dilangsungkan ketika tahapan pemilu belum dinyatakan usai dengan penetapan KPU terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih kelak,” tutur Arief Wicaksono kepada kabarmakassar.com, Rabu (28/2).

Sebaliknya, kata Arief, bagi pihak yang lain, Jenderal (Kehormatan) itu sah-sah saja diberikan oleh Presiden berdasarkan usulan Panglima TNI mengingat jasanya kepada negara dibidang Pertahanan.

“Yang bilang tidak masuk akal, pihak yang memang tidak setuju dengan anugerah itu,” sambungnya.

Namun demikian, secara hukum pemberian gelar Jenderal (Kehormatan) itu adalah tetap merupakan kewenangan Presiden.

Apalagi sebelumnya juga pernah beberapa Presiden RI menganugerahkan gelar yang sama kepada beberapa figur yang lain dengan berbagai alasan.

“Jika yang menjadi alasan penolakan beberapa elemen masyarakat sipil adalah karena Prabowo pernah dipecat, maka itu kemungkinan salah persepsi. Karena di zaman Presiden Habibie, pernah dikeluarkan Keppres Pemberhentian Prabowo dengan status diberhentikan dengan hormat. Coba ditilik kembali catatan masa Presiden Habibie,” ujarnya.

“Nah, itu sebenarnya yang harus diperhatikan. Kalau diberhentikan hormat atau tidak hormat sebetulnya sudah selesai soal,” terang Arief Wicaksono.

Sementara itu, adapun isi lengkap Keppres pemberhentian Prabowo Subianto yang diperlihatkan tim Prabowo-Hatta saat maju di Pilpres 2024 silam, yang diperlihatkan oleh awak media yakni,

Menimbang: bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Dimana surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945 2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI

Memperhatikan: Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Menetapkan: Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:

Nama: Prabowo Subianto Pangkat: Letnan Jenderal TNI NIP: 27082 Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

PDAM Makassar