KabarMakassar.com - Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat dan lembaga negara digugat secara perdata melalui mekanisme class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat (Kalbar).
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk pada September 2026. Para penggugat menilai pemerintah lalai menangani karhutla yang berulang dan berdampak terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Melalui gugatan itu, para penggugat juga meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalbar sebagai bencana nasional. Gugatan tersebut diajukan melalui aliansi Nafas Kalimantan Barat.
Empat pihak yang menjadi penggugat terdiri atas Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia dan Aktivis Sisilius Rami.
Selain Presiden Prabowo, pihak tergugat mencakup Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kapolda Kalbar. Sejumlah pejabat dan instansi lain juga tercantum sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat menyatakan gugatan tersebut bertujuan mendorong pemerintah memenuhi tanggungjawabnya dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla yang terus berulang. Perkara ini memasuki persidangan pada Oktober 2026.
Karhutla Kalbar Capai 38 Ribu Hektare
Gugatan tersebut diajukan di tengah tingginya angka kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat sepanjang 2026. Dilansir dari Antara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar mencatatkan luas lahan yang terbakar di provinsi itu mencapai 38.310,86 hektare selama Januari hingga Agustus 2026. Sejumlah kabupaten mengalami kebakaran dengan luasan yang signifikan.
Dampak kabut asap juga menjadi perhatian dari sisi kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalbar mencatat 62.278 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 28 Juni hingga 8 September 2026.
Angka tersebut menunjukkan besarnya beban kesehatan yang dihadapi masyarakat selama periode kebakaran. Namun, data kasus ISPA itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kasus disebabkan oleh paparan asap karhutla.
Kabut Asap Berdampak hingga Negara Tetangga
Dampak kabut asap tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Barat. Associated Press melaporkan asap kebakaran juga menjangkau sejumlah wilayah di Sumatra dan negara tetangga, termasuk Malaysia.
Di Malaysia, empat negara bagian menutup sekolah di tengah memburuknya kondisi kabut asap dan kekhawatiran terhadap kesehatan siswa. Situasi tersebut turut menyoroti dampak lintas batas dari kebakaran hutan dan lahan di Kawasan tersebut.
Karhutla dan kabut asap menjadi persoalan berulang di Indonesia, terutama saat musim kemarau. Selain mengancam kesehatan, kebakaran juga berpotensi mengganggu kegiatan Pendidikan, transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat mendorong pemerintah memperkuat penanganan karhutla, pengawasan terhadap sumber kebakaran dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.